Polisi Harus Bertindak Cepat Hentikan Kasus Penipuan Perusahaan IT Atau Korban Terus Bertambah

Para korban diperiksa di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya/Ist
Para korban diperiksa di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya/Ist

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh direktur serta pemilik CV SOA berinisial SRO mulai berjalan di Polda Metro Jaya. Hari ini Kamis (20/7), 14 pengusaha yang melaporkan kasus tersebut dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. 


Diketahui korban merupakan pengusaha atau pemilik perusahan atau vendor yang bergerak di bidang pengadaan barang dengan jenis kebutuhan electrical, IT dan bidang lain. 

Dalam keterangannya kepada media, salah seorang korban Yusman Afandy dari PT Bicom Mitra Solusindo mengatakan jika laporan terhadap pelapor sudah dlakukan sejak 2020.

"Laporan terhadap pelaku ini begitu banyak dari tahun 2020 sampai sekarang dan terlapor diduga masih melakukan modus tindakan penipuan dan mencari korban baru. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan tegas dan efek jera terhadap pelaku terlapor. SRO terkesan kebal hukum dan mengkondisikan perbuatan seakan menjadi kasus perdata padahal modus dan unsur penipuan jelas pidana yang dilakukan oleh tersangka begitu jelas dan berulang ulang dari tahun ke tahun," jelasnya pada wartawan saat pemanggilan di Polda Metro Jaya, Kamis (20/8).

Yusman menjelaskan modus pembelian yang dilakukan terlapor SRO kepada para vendor yang telah menyepakati transaksi pembelian kemudian melakukan DP (Down Payment) setelah itu tidak dilakukan pelunasan pada saat barang tiba dan berlarut-larut penyelesaian pelunasan tidak dibayarkan. 

"Para korban telah melakukan upaya musyarawah namun tidak pernah digubris oleh pelaku hingga bertahun-tahun sehingga membuat para korban geram atas tindakan pelaku yang telah mengakibatkan kerugian hampir Rp 2,8 milyar dari 21 korban yang melaporkan," jelasnya. 

Karena itu pihaknya meminta pihak kepolisian segera bertindak cepat agar tidak ada lagi korban-korban yang berjatuhan. Pihaknya berharap pelaku bisa diproses hukum.

Dilanjutkan Yusman Tak hanya korban materil banyak juga korban yang akhirnya mengalami korban imateril seperti perusahaan yang dipegang suami istri. 

"Akhirnya mereka bercerai karena kerugian itu, lalu ada pula yang bangkrut dan juga menjual rumahnya untuk menutupi hutang,," tegasnya. 

Di tempat yang sama, korban lain Neneng Nuraeni mempertanyakan, sebagai pelapor/korban tidak mengerti kendalanya dimana. Dari informasi yang terdapat di website kejaksaan terlihat ada 14 SPDP atas nama pelaku yang sama. Tapi hingga sekarang kasus tersebut tidak pernah masuk ke persidangan. 

"Kami mewakili para korban berharap masalah ini segera di tindaklanjuti untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah bertambahnya korban baru yang dirugikan. Ke 14 Korban telah menunjuk Dafril dari Magenta Komputer untuk membuka saluran pegaduan bagi perusahaan yang mengalami nasib yang sama melalui alamat email [email protected], dan ada beberapa korban sebelum sebelumnya sudah ada yang melaporkan kasus yang sama, melalui media dan kita terus membuka laporan pemgaduan," tutup pemilik CV Valtech Trading ini. 

Diketahui laporan terhadap SRO di Polres Jakarta Pusat setidaknya mencapai 20 laporan beberapa diantaranya adalah

LP/B/1377/X/2021/SPKT/RESTRO JAKPUS/PMJ namun belum ada tindakan dari kepolisian sementara korban yg membuat laporan penipuan oleh pelaku yang sama semakin banyak membuat laporan hingga ke Kejaksaan Negri Kota Bekasi B/140/VI/2021/Restro Bks Kota, Kemudian  Jakarta Barat B/85/IV/2022/SatReskrim/JB dan B-419/S.3/XII/2021Kejaksaan Negri Jakarta Pusat.

Lalu penipuan oleh pelaku yang sama juga sudah dilaporkan ke Mapolres Jakarta Pusat dengan no LP/B/691/IV/2022/SPKT/RESTRO JAKPUS/PMJ. Namun seperti laporan sebelumnya belum juga menemukan titik terang dari kepolisan terhadap terduga pelaku CV SOA. Perusahaan tersebut rupanya masih terus bermasalah hingga salah satu korban lain membuat laporan tindakan pindana penipuan atau penggelapan yg sama ke Mapolres Jakarta Pusat dengan no. LP/B/780/IV/2022/SPKT/RESTRO JAKPUS/PMJ.