Lagi, Terdakwa Korupsi Dana PKH Bangkalan Kembalikan Uang Rp 525 Juta

Pengembalian uang korupsi dana PKH di Kejari Bangkalan/RMOLJatim
Pengembalian uang korupsi dana PKH di Kejari Bangkalan/RMOLJatim

Terdakwa kasus korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017-2021 di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, berinisial S, kembali mengembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.


Kuasa hukum terdakwa S, Risang Bima Wijaya, mengembalikan kekurangan uang pengembalian sebesar Rp575 juta, dari total Rp825juta, yang sebelumnya telah mengembalikan Rp250juta.

Dengan pengembalian ini, terdakwa S sudah lunas. Dengan pengembalian ini, terdakwa tidak lagi harus menjalani hukuman tambahan atau subsider. Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fahri.

"Dengan adanya pengembalian ini, otomatis yang bersangkutan tidak perlu lagi menjalani hukuman tambahan, subsidernya," tegas Fahri dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (24/7/2023).

Sementara, Risang Bima Wijaya mengemukakan prinsip utama pemidanaan penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni menyelamatkan kerugian uang negara.

Ihwal pengembalian kerugian uang negara tersebut, Risang menjelaskan kliennya sudah mengembalikan.

"Pidana badan, hukuman badan yang dijatuhkan kepada klien saya sudah mencukupi dari dua per tiga dari tuntutan. Saya kira ini sudah selesai. Dari kami tidak melakukan upaya hukum lagi. Kemudian dari kejaksaan sudah cukup," ucap Risang.