Terdakwa kasus korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017-2021 di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, berinisial S, kembali mengembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
- Pencuri Motor Asal Surabaya Dibekuk Polisi di Arosbaya Bangkalan
- Kasus Pencurian Patung Bunda Maria di Gereja Kamal Bangkalan Berakhir Damai
- APMMJ Dorong Pertumbuhan dan Inovasi Pelaku Usaha IKM Bangkalan
Kuasa hukum terdakwa S, Risang Bima Wijaya, mengembalikan kekurangan uang pengembalian sebesar Rp575 juta, dari total Rp825juta, yang sebelumnya telah mengembalikan Rp250juta.
Dengan pengembalian ini, terdakwa S sudah lunas. Dengan pengembalian ini, terdakwa tidak lagi harus menjalani hukuman tambahan atau subsider. Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fahri.
"Dengan adanya pengembalian ini, otomatis yang bersangkutan tidak perlu lagi menjalani hukuman tambahan, subsidernya," tegas Fahri dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (24/7/2023).
Sementara, Risang Bima Wijaya mengemukakan prinsip utama pemidanaan penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni menyelamatkan kerugian uang negara.
Ihwal pengembalian kerugian uang negara tersebut, Risang menjelaskan kliennya sudah mengembalikan.
"Pidana badan, hukuman badan yang dijatuhkan kepada klien saya sudah mencukupi dari dua per tiga dari tuntutan. Saya kira ini sudah selesai. Dari kami tidak melakukan upaya hukum lagi. Kemudian dari kejaksaan sudah cukup," ucap Risang.
- Tari Solah Kampung Pesilat Madiun Pecahkan Rekor MURI Dunia di Hardiknas 2024
- May Day 2024 di Jatim, Pj Gubernur Adhy Potong Tumpeng dan Komitmen Tindaklanjuti Tuntutan Buruh
- Ini Alasan Golkar Kota Madiun Tak Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota