Timbun BBM Subsidi Secara Ilegal, Lima Pria Di Jember Dijebloskan Tahanan

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember, membekuk 5 pelaku penimbunan BBM bersubsidi ilegal, di 4 kecamatan di Kabupaten Jember. Yakni di wilayah Pakusari, Desa Kraton Kecamatan Kencong, Desa Puger Kulon Kecamatan Puger serta Desa Sukoreno Kecamatan Umbulsari.


Sementara satu orang terduga pelaku lainnya lainnya, berinisial ES, masih menjadi buron polisi.  

"Pengungkapan ini berawal penangkapan  penimbunan BBM bersubsidi di Desa Pakusari Kecamatan Pakusari,  Kamis (20 Juli 2023) pukul 05.00 WIB. Polisi menangkap satu tersangka berinisial FR (43) warga desa setempat," ucap Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat, saat press release, di Mapolres Jember, Jumat (28/7).

Modus, Penyelewengan, yang dilakukan FR, yakni membeli BBM bersubsidi jenis solar, menggunakan jurigen. Dia melakukan pembelian berkali-kali, selanjutnya ditimbun menggunakan drum. Dalam sehari dia,  bisa empat sampai lima kali bolak balik SPBU Mayang, yang berada di Dusun Rowo Desa Pakusari. 

"Solar yang sudah ditampung itu, selanjutnya  dijual kembali dengan harga yang lebih mahal," katanya. 

Dari tangan tersangka FR, polisi menyita barang bukti berupa 12 curigen,  berisi BBM jenis solar, dua drum volume 30 liter yang masih kosong.  Polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor supra fit, sebatang penyangga terbuat dari kayu, dan satu buah corong.

Dari pengungkapan pertama ini, polisi juga berhasi mengungkap di TKP kedua  di Desa Kraton, Kecamatan Kencong, pada Jumat, 21 Juli 2023.  

"Kami  menangkap satu tersangka lagi berinisial MNS, 53 tahun, warga Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas," terangnya.

Dia ditangkap, saat mengangkut BBM bersubsidi jenis pertalite menggunakan mobil Suzuki APV yang sudah dimodifikasi. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki APV Nopol N-1459-YK, 100 liter BBM jenis pertalite yang terisi dalam tiga buah jeriken plastik kapasitas 35 liter.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah drum volume 40 liter dalam kondisi kosong, satu unit mesin pom mini, selembar surat rekomendasi pembelian jenis BBM dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Nomor: 094/3044/35.09.330/2023, dan satu lembar catatan penjualan BBM.

“Tersangka berhasil diungkap di Kecamatan Kencong, dia dengan sengaja memodifikasi tempat penampungan BBM mobil Suzuki APV. Dia saat membeli BBM seakan-akan tidak ada maslah, padahal kapasitasnya telah ditambah karena ditampung di tempat khusus, mencapai 140 liter. Padahal kapasitas aslinya, hanya 40 liter," jelasnya.

Dari rangkaian penyelidikan, polisi berhasil membongkar kasus serupa,  di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Senin ( 24 Juli 2023). Saat itu polisi menangkap dua tersangka, yakni IM, 40 tahun, warga Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Jember dan IAP, 34 tahun, warga Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger.

Kasus dengan TKP Kecamatan Puger itu masih ada satu tersangka lain yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran, ES.

"Di TKP ini, kami  menyita barang bukti berupa dua drum volume 200 liter yang terisi BBM jenis pertalite sebanyak 400 liter, 9 buah drum kosong ukuran volume 200 liter, sebuah pompa air/penyedot merk Shimizu, sebuah selang, dan satu unit pikap merek L-300 nopol Pol P-8615-K," katanya.

Saat diinterogasi kedua tersangka ini  mengaku, bahwa BBM tersebut, akan dijual kembali ke pengusaha-pengusaha pom mini. Tersangka biasa menjual Rp10.500 per liter.

BBM yang dijual kedua tersangka diketahui merupakan oplosan. BBM jenis pertalite dioplos dengan pertamax dan tiner cat. Hanya saja, kedua tersangka mengatakan proses pengoplosan itu diiduga dilakukan oleh tersangka yang masih DPO.

Dari pengungkapan ketiga TKP, polisi terus bergerak cepat, sehingga membongkar penyelewengan BBM subsidi di Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, Kamis( 27 Juli 2023). Dengan tersangka IS (54), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong.

"Dia ditangkap saat mengangkut BBM Pertalite menggunakan kendaraan roda tiga merek viar warna biru dengan Nopol P 5628 LB," urai Kapolres, yang juga mantan kasat Reskrim Polres Jember ini.

Nurhidayat menegaskan, bahwa penyelewengan BBM di empat TKP ini, berdiri sendiri , tidak ada kaitannya satu sama lainnya. 

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka (9) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.