Laporan Relawan Jokowi, Bara JP, atas dugaan penghinaan yang dilakukan aktivis Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo ditolak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Alasannya, harus ada klarifikasi dari Presiden Jokowi sebagai pihak yang diduga dirugikan oleh pernyataan Rocky Gerung.
- Tanggapi Fenomena Salah Input, Rocky: PSI Kebanyakan Duit atau Salah Bagi-bagi?
- Temuan PPATK Soal 36,67 Persen Dana PSN Mengalir ke ASN dan Parpol, Rocky Gerung: Pak Jokowi Mesti Jawab
- Penolakan Diskusi Rocky Gerung Dikecam, Klasika Lampung: Kampus Jadi Rezim Tirani
"Kita telah selesai dari SPKT, dan alhamdulillah laporan kita tidak diterima," kata Sekretaris Jenderal Bara JP, Relly Reagen, kepada wartawan, Senin (31/7).
Meski ditolak, Relly mengatakan, laporan tersebut dialihkan menjadi pengaduan masyarakat (Dumas).
"Kita buat dalam bentuk pengaduan, jadi kawan-kawan pengaduan kita yang kita masukan kepada pihak penyidik ya," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bara JP, Ferry Manulang, menjelaskan alasan laporan ditolak karena harus ada klarifikasi Presiden Jokowi selaku pihak yang dirugikan dalam permasalahan ini.
"Menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari Bapak Presiden selaku orang yang merasa dirugikan dan mereka merasa tidak mungkin memanggil presiden," terang Ferry.
Sebelumnya, Rocky Gerung menjadi pembicaraan panas di media sosial Twitter pada Senin (31/7).
Hal ini dipicu ucapannya yang oleh beberapa pihak dianggap memaki dan menghina Presiden Jokowi.
Dalam video tersebut Rocky Gerung menyebut Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri yang akan kehilangan kekuasaan pada 2024.
- Warga Antre Beli Sembako Murah hingga Pingsan, Ini Usul Al-Hasanah Foundation kepada Presiden Jokowi
- Rencana Jokowi Sematkan Pangkat Jenderal ke Prabowo, TB Hasanuddin: Dalam TNI Tak Ada Pangkat Kehormatan
- Apakah Prabowo Bakal Disetir Jokowi Jika Jadi Presiden?
ikuti update rmoljatim di google news