Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) gabungan Kejati Jatim dan Kejari Surabaya berhasil menangkap dua buronan terpidana kasus penipuan dan penggelapan proyek SIPOA.
- Eksepsi Diterima, Dua Terdakwa Perkara Koneksitas Tipikor Pembangunan Rumah Prajurit Harus Bebas, Ini Penyebab Dakwaan Jaksa Kabur
- Dorong Komitmen Kepatuhan Hukum, SIER Teken Kerja Sama dengan Kejati Jatim
- Pesan Wagub Emil Dardak pada Kejati Jatim untuk Bisa Dapat Glory of Majapahit
Kedua buronan tersebut diantaranya Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra. Mereka ditangkap di kawasan Sidoarjo tanpa melakukan perlawanan.
"Keduanya diamankan tanpa perlawanan di kawasan Waru Sidoarjo sekira pukul 12.30 WIB. Terpidana telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya sejak bulan Juni 2023," Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan dalam rilis yang dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (1/8).
Joko menambahkan dalam menangkap Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra, tim tabur tak mengalami kesulitan.
Sebab keberadaan terpidana ini sudah terendus di perbatasan Surabaya dan Sidoarjo.
"Tim awalnya mendeteksi keberadaan kedua terpidana di sekitar Surabaya dan Sidoarjo. Setelah 2 hari melakukan pelacakan, akhirnya terpidana dapat ditangkap dan diamankan pada hari ini," Jelas Joko.
Selanjutnya masih kata Joko, kedua terpidana itu oleh tim tabur diserahkan ke Jaksa Eksekutor untuk dilaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 131 K/Pid/2020 tanggal 15 April 2020 yang menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara.
"Kedua terpidana lalu di eksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo," pungkasnya.
- Tak Hanya Daftar Pilwali di PDIP, Eri Cahyadi Bakal Merapat di PKB dan Parpol Lain
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPD NasDem Gresik Diganti
- Kenali Gejala Tertular Flu Singapura, Dinkes Surabaya Imbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat