DJSN Imbau Seluruh Penyelenggara Pemilu Dilindungi JKK dan JKM

Komisioner DJSN menyampaikan Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Bagi Badan Ac Hok Penyelenggara Pemilu,Rabu (9/8) di Batu Malang
Komisioner DJSN menyampaikan Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Bagi Badan Ac Hok Penyelenggara Pemilu,Rabu (9/8) di Batu Malang

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melalui Komisionernya mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik Pusat maupun daerah wajib mengikuti sertakan para petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 kedalam kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.


Hal tersebut disampaikan Andy dalam Rakor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evaluasi Pembentukan Badan Adhok Pemilu 2024 Gelombang 2, Rabu (9/8 ) di Kota Batu, Jawa Timur.

Rakor KPU yamg dihadiri oleh ratusan peserta yang berasal dari seluruh Indonesia itu, juga mengeluhkan bahwa masih banyak pemerintah daerah yang belum mendukung keikutsertaan Petugas penyelenggara Pemilu dalam Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Andy menandaskan, bahwa para petugas penyelenggara pemilu rentan Fatigue Kill, atau kematian akibat kelelahan kerja ketika melakukan pekerjaannya, sehingga perlu dilindungi JKK dan JKM. 

Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Ini juga menambahkan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menegaskan perlindungan seluruh pekerja Indonesia termasuk para petugas Adhok penyelenggara Pemilu 2024 wajib mengikuti program JKK dan JKM.

Instruksi ini ditujukan kepada 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan , DJSN dan Para Kepala Daerah (Gubernur, Walikota, dan Bupati) seluruh Indonesia agar mendukung dan mengawal Inpres tersebut. Menteri Keuangan melalui Surat Edaran (SE) Nomer  S - 647 /MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilu Dan Tahapan Pemilihan,yang menegaskan adanya penganggaran atas asuransi Kecelakaan Kerja dan Asuransi Kematian Petugas Penyelenggara Pemilu.

"Pendanaan didaerah juga bisa dilakukan dengan dukungan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) sesuai dengan arahan Inpres No 2 Tahun 2021 tersebut," ungkap Andi, Rabu, (9/8).

Andy juga menghimbau partai-partai politik (Parpol) peserta pemilu juga mengikuti sertakan para saksi -saksi yang akan mengawal suara para calon legislatif di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.


ikuti update rmoljatim di google news