Dalami Kasus Korupsi Kabasarnas, Puspom TNI Periksa Saksi dan Sita Dokumen

Kapuspen TNI, Laksamana Muda TNI Julius Widjojono/Ist
Kapuspen TNI, Laksamana Muda TNI Julius Widjojono/Ist

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI tengah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang menyeret Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC).


Untuk tersangka Marsdya Henri, saksi yang sudah diperiksa antara lain Kapusdadi Hamzah, Kasubag TU Basarnas Kaptenkal Budi Indrabayu, Staf Pribadi Kapten ADM Usmina, Pemegang Dana Keuangan Basarnas Letkol ADM ARC, Saksi Pelapor KPK MSIL, dan Marsanil.

"Rencana pemeriksaan saksi hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023. Pertama adalah untuk Letkol ABC, saudara Tomi Setiawan, saudari Rika Mariyani, saudara Johanes, saudara Hariwibowo. Kemudian saksi bagi tersangka Marsdya HA, saudara Wolsunadi, saudari Maria dari sipil dan swasta," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, di Puspen TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8).

Untuk tersangka Letkol Afri, penyidik telah menghadirkan pelapor dari KPK, Amrizal; Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, Mariyam; Dirut PT Indah Abadi Utama, Roni Aidil; Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati, Wolsunadi. Lalu, Finance PT Sejati Group, Erna; Accounting PT Bina Putra Sejati, Estria; dan Sekretaris Dirut PT Indah Abadi Utama, Sarifah Nurseha.

Selain pemeriksaan saksi, Puspom juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen proses pengadaan barang dan jasa, bukti transaksi pencarian dan cek PT PT Kindah Abadi Utama, dokumen pengadaan ROP untuk KM SAR, dokumen pengadaan public safety diving equipment, lalu dokumen administrasi keuangan pengerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan.

"Selain itu juga menerima pelimpahan barang bukti berupa dokumen dari penyidik KPK sejumlah 44 dokumen," kata Julius.

Puspom TNI juga memastikan bahwa Marsdya Henri dan Letkol ADM ABC telah ditahan.