Kasus Pencurian Kayu, Oknum Kades di Ngawi Jalani Sidang Perdana

Sidang oknum kades/RMOLJatim
Sidang oknum kades/RMOLJatim

Sidang kasus pencurian kayu di KPH Madiun yang melibatkan salah satu oknum Kepala Desa Rejomulyo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi mulai digelar di Pengadilan Negeri Madiun. 


Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi, dipimpin majelis Hakim Ketua Rachmawaty dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardinityaningrum Dwi Ratna ini dilaksanakan secara virtual dari Rutan Polres Madiun, Selasa (15/8). 

"Memang belum ada jadwal untuk mengikuti sidang secara langsung," ungkap JPU Kejaksaan Negeri Madiun, Ardinityaningrum Dwi Ratna dikutip Kantor Berita RMOLJatim

Sejumlah dakwaan dibacakan oleh Ardini sesuai perintah majelis hakim. Atas perbuatannya  Bakri didakwakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau Pasal 83 Ayat (2) huruf b jo Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Pasal 83 Ayat (3) Jo Pasal 83 ayat (1) huruf c, Pasal 83 ayat (2) huruf c Jo Pasal 12 huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Usai pembacaan dakwaan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak penangkap, yakni Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Madiun dan letugas Perhutani. 

Tiga saksi yang diperiksa menerangkan bahwa pencurian kayu yang dilakukan oleh terdakwa bersama sekelompok orang yang membantu menebang kayu sono keling di petak 105B KPH Madiun turut Desa Kradinan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Petugas yang mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar hutan mengintai aktivitas penebangan pada Senin sore, 26 Juni 2023.

Nampak sejumlah orang sibuk memotongi kayu sono keling yang di tanam sejak tahun 1982 lalu menggunakan gergaji mesin dan manual menjadi beberapa potong. Selain itu, terdapat dua mobil grandmax dan APV terparkir tidak jauh dari lokasi.

Setelah semua kayu dinaikkan dalam mobil, dua saksi yakni Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) dan mandor melakukan pengejaran lantaran aktivitas penebangan tidak dilengkapi surat ijin. Bahkan, secara aturan kayu tegakan dipetak tersebut tidak boleh ditebang.

Namun, saat pengejaran terjadi mobil melaju kencang dan pengemudi panik, hingga akhirnya menabrak pagar dan masuk ke parit di Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. 

Ditengah jalannya sidang, Terdakwa mendapatkan teguran keras dari majelis hakim. Pasalnya, saat mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Madiun, terdakwa tidak begitu memperhatikan keterangan para saksi. Bahkan, Bakri nampak tengah minum air mineral saat sidang sedang berlangsung.

"Aduh, terdakwa malah enak-enak minum, kita yang disini saja belum minum, menikmati sekali terdakwa. Begitulah persidangan, memang lama, tapi ikutilah etika persidangan yang sedang berlangsung," tegas Hakim Ketua Rachmawaty. 

Terpisah, Komandan Regu Polisi Hutan Mobile KPH Madiun, Tito Murbo Santoso usai memberikan kesaksian atas penangkapan terhadap Bakri mengungkapkan bahwa terdakwa tidak hanya satu kali melakukan perbuatan melawan hukum dengan kasus yang sama. 

Lantaran sebagai pemain lama yang selalu mengulangi perbuatan, terlebih terdakwa dalam posisi memegang jabatan kepala desa, pihak Polhut berharap adanya sanksi yang setimpal agar dapat dijadikan sebagai pembelajaran dan terdakwa jera tidak mengulangi perbuatannya lagi. 

"Dia berprofesi sebagai kepala desa yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat ternyata melakukan perbuatan melanggar hukum sebagai pembelajaran kedepan diberi sanksi yang setimpal sesuai dengan profesinya yang seharusnya memberi contoh baik," ujarnya. 

Saat ini barang bukti satu unit pick up Daihatsu Grand Max No. Pol AD-6754-QU warna putih enam batang kayu sono berbentuk gelondong dengan ukuran yang beragam saat ini dititipkan di KPH Madiun. Kerugian ditafsir mencapai Rp 24 juta.


ikuti update rmoljatim di google news