Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ismail Thomas dalam kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan PT. Sendawar Jaya.
- 12.641 Napi Dapat Remisi Natal 2021, Negara Hemat Rp 66,6 Miliar
- Massa Aksi Penolak Tambang Tewas Ditembak, Ini Langkah Kapolda Sulteng
- Jumlah Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Kepanjen Bertambah, AN Dijebloskan ke Tahanan
"Peran yang bersangkutan adalah memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan, yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Adapun kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan dua perusahaan yakni PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
"Terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya, jadi proses beliau adalah dengan orang lain yang belum kita tetapkan sebagai tersangka maka kita sangkakan pasal 55, palsukan dokumen untuk tahap persidangan," jelas Ketut.
Meski begitu, Ketut belum menjelaskan secara rinci terkait dokumen apa saja yang dipalsukan oleh Ismail Thomas.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya. Usai ditetapkan tersangka, Ismail langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
- May Day 2024 di Jatim, Pj Gubernur Adhy Potong Tumpeng dan Komitmen Tindaklanjuti Tuntutan Buruh
- Ini Alasan Golkar Kota Madiun Tak Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota
- 2 Pejabat Pemkab Jember Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan KPK