Kejari Jember Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Ribuan Pil  Okerbaya dan Rokok Ilegal 

Pemusnahan BB Kasus pidana di Halaman Kantor Kejari Jember, di Jalan Karimata Sumbersari/RMOLJatim
Pemusnahan BB Kasus pidana di Halaman Kantor Kejari Jember, di Jalan Karimata Sumbersari/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memusnahkan Ratusan Gram Narkotika serta ratusan ribu obat keras berbahaya (okerbaya) hasil sidang perkara pidana mulai Desember 2022 hingga Juni 2023. 


Selain itu, juga memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal, di halaman kantor Kejari Jember, jalan Karimata Sumbersari, Kabupaten Jember, Selasa (15/8).

Pantauan Kantor Berita RMOLJatim di lapangan, pemusnahan okerbaya dan narkotika dilakukan dengan cara diblender. Sedangkan pemusnahan rokok dan barang bukti tindak pidana lainnya dengan cara dibakar. 

"Pemusnahan barang bukti saat ini merupakan kegiatan yang pertama kalinya di tahun 2023. Biasanya, dalam setahun Kejari Jember melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 2 kali," ucap Kajari Jember, I Nyoman Sucitrawan usai memusnahkan barang bukti, Selasa (15/8).

"Barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdiri dari 293 perkara pidana yang sudah  inkrah atau berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

Kasus itu, terdiri dari kejahatan narkotika dan pelanggaran undang-undang kesehatan, yakni undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, barang bukti kasus pencurian, perampokan, perjudian, penganiayaan dan sebagainya.

Sucitrawan merinci barang bukti yang dimusnahkan yaitu okerbaya sebanyak 164.720 butir pil Tryhexyphenidyl, 9.610 pil Dextro. Kemudian narkotika jenis shabu 990 gram dan ganja 290 gram. Untuk rokok ilegal sebanyak 478.412 batang, serta 5.275 obat pemicu kelahiran.

Sedangkan barang bukti untuk tindak pidana lainnya ada lebih dari 494.000 item, yakni berupa seperangkat alat hisap shabu, timbangan, handphone, kaleng obat, celurit, plastik klip, dompet, pakaian, sembako, Obat pestisida palsu, dan lain-lain. 

Dalam kesempatan tersebut, Kajari juga  mengungkapkan beberapa perkara yang menjadi perhatian publik. Diantaranya adalah perkara rokok ilegal dengan jumlah barang bukti sebanyak 324.840 batang rokok melibatkan Jumhari sebagai pelaku. 

"Rokok ilegal tersebut berdampak pada perekonomian serta pembangunan di Jember, karena mereka tidak membayar cukai," katanya.

Ada empat perkara, lanjut dia, yang menarik perhatian publik ditahun 2023, yaitu : 

1. Terpidana Mochamad Isa, dengan barang bukti obat yang disita sebanyak 5.275 butir pil pemicu kelahiran.

2. Terpidana Fikri Abdul Hakim, ditangkap polisi memiliki barang bukti ganja, sebanyak 537,08 gram.

3. Terpidana Muhebbul Makhruf, dengan  barang bukti shabu sebanyak 83,35 gram.

4. Kasus rokok ilegal, dengan terpidana Jumhari, dengan barang bukti 324.840 batang rokok.