Pemerintah Dianggap Lakukan Legalisasi Kejahatan Terkait Pemutihan Lahan Sawit di Kawasan Hutan

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh Jumhur Hidayat/RMOL
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh Jumhur Hidayat/RMOL

Program Nawacita yang dijanjikan Presiden Joko Widodo dinilai tidak sejalan dengan tujuan awal. Jokowi berkomitmen membagi rata kekayaan alam dan tanah kepada rakyat. 


Nyatanya, pemerintah justru membuat kebijakan pemutihan jutaan hektare lahan sawit ilegal. Keberadaan kebun sawit di area hutan sejatinya persoalan lama.

Kebijakan ini pun dikritik keras Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), M Jumhur Hidayat.

"Bagaimana orang sudah merampok tanah negara puluhan tahun tiba-tiba diputihkan?" katanya saat menjadi narasumber dalam program Republik Ayam Jago yang disiarkan Channel YouTube Republik Merdeka TV, Selasa (15/8).

Setidaknya terdapat 3,3 juta hektare kebun sawit di Indonesia yang berada di lahan yang sebenarnya adalah areal hutan. Keberadaan kebun sawit di lahan hutan tentu melanggar hukum.

Dengan kebijakan pemutihan saat ini, pemerintah seperti mencari jalan pintas. Bukannya pro rakyat, kebijakan ini cenderung menguntungkan pengusaha.

"Itu legalisasi kejahatan," tegas Koordinator Presidium Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) itu.