Terbukti Cabuli Santri, Ustadz Pengasuh Ponpes Aljalil 2 Di Jember Dihukum 8 Tahun Penjara

Muhammad Fahim Mawardi (FH) usai pembacaan putusan di pengadilan negeri Jember.
Muhammad Fahim Mawardi (FH) usai pembacaan putusan di pengadilan negeri Jember.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Akhirnya menvonis terdakwa Muhammad Fahim Mawardi ( FH) Pengasuh Pondok Pesantren Aljalil 2 Desa Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, Dengan hukuman 8 tahun penjara. Selain itu majelis hakim menjatuhkan pidana denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.


Muhammad Fahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan perbuatan cabul terhadap korban, santriwati, yang menjadi Ustadzah Pondok tersebut. Ustadz, yang dikenal sebagai Alumni 212 ini, terbukti Melanggar pasal 6 huruf  b, huruf c,  Undang-undang RI  No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Alfonsus Nahak, terdakwa tidak terbukti pasal alternatif pertama, pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tidak ada bukti persetubuhan dan pencabulan terhadap 3 korban, dibuktikan dengan visum dokter. 

Namun Kasus pencabulan ini, terbukti dari korban yang dewasa, santri yang menjadi pengajar di pondok tersebut. Sesuai keterangan saksi isteri terdakwa, Himmatul Aliyah, bahwa kasus terungkap foto mesra terdakwa dengan Ustadzah AN.

Bahkan hubungan ini, ditindaklanjuti dengan pernikahan Sirri hanya dengan persetujuan korban si perempuan, tanpa wali wali dari perempuan. Selain itu, terdakwa bersama si perempuan tersebut, berada dalam satu kamar pada malam hari, yang menambah keyakinan hakim telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap korban AN. 

Hubungan suami istri antara keduanya tidak sah menurut hukum. Perkawinan tanpa wali sebagaimana Dalam rukun nikah, termasuk zina. Selain itu, perkawinan antara terdakwa dengan si perempuan tersebut, sifatnya sementara, bulan membangun dan membina keluarga. Beberapa hari setelah perkawinan itu, si perempuan kemudian dicerai melalui HPnya. 

Diketahui bahwa Ustadzah tersebut, adalah staf pengajar PP Aljalil 2, sedangkan terdakwa adalah sebagai pengasuh, sehingga timbul ketidaksetaraan, dengan demikian Ustadzah tersebut, menuruti keinginan terdakwa.

"Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut, mengadili dan memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 6, yakni memanfaatkan ketidaksetaraan dan menggerakkan seseorang, membiarkan seseorang melakukan perbuatan cabul dengannya, yang dilakukan seorang pendidik, sebagaimana diatur dalam pasal alternatif kedua, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tentang Kekerasan Seksual," ucap Alfonsus Nahak, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (16/8).

Hal-hal yang memberatkan  hukuman  terdakwa, yakni merusak masa depan korban, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Dan yang meringankan terdakwa sopan dan kooperatif selama dalam persidangan serta belum pernah dihukum.

Saat dikonfirmasi usai pembacaan putusan, Muhammad Fahim, tetap membantah jika perbuatannya, masuk katagori pencabulan. Dia menjelaskan pernikahan dilakukan secara Sirri, menggunakan madzhab Hanafi. 

"Pernikahan itu atas kemauan sendiri dan atas dasar Cinta, bahkan hingga saat ini ustadzah masih mencintai dirinya. Ini dibuktikan dengan surat pernyataan, bermaterai, yang dibuat Ustadzah," katanya.

Jaksa penuntut umum, Adik Sri Sumarsih mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Dia menyampaikan terima kasih telah membuktikan pada pasal Alternatif kedua.  Dia masih akan melaporkan kepada pimpinannya, terkait putusan, yang lebih ringan 2 tahun penjara.

"Kami menuntut 10 tahun, majelis hakim menvonis terdakwa Fahim, 8 tahun penjara. Namun kami apresiasi putusan majelis hakim tersebut," katanya.

Sementara diluar persidangan, para pendukung Muhammad Fahim menggelar unjuk rasa, menuntut Fahim  dibebaskan.  Ratusan polisi berjaga-jaga mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dengan memasang kawat Barikade.