Januari-Agustus 2023, Kejari Jember Selesaikan 4 Kasus Pidana dengan Restoratif Justice

RB saat didampingi kuasa hukumnya di Kejari Jember/RMOLJatim
RB saat didampingi kuasa hukumnya di Kejari Jember/RMOLJatim

Dalam rentang waktu Januari - Agustus 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan penghentian penuntutan 4 kasus pidana melalui Restoratif Justice atau keadilan restoratif.


Terakhir kasus penganiayaan dengan tersangka seorang nenek berinisial RB (57 tahun), warga Desa Karangkedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember. 

Diketahui, RB sudah menjalani masa tahanan selama 15 hari di Lapas kelas II A Jember karena diduga menganiaya tetangganya. Dengan penyelesaian Restoratif Justice tersebut, RB akhirnya bisa menghirup udara bebas. 

"Salah satu syarat penyelesaian Restoratif Justice, adalah perdamaian antara kedua belah pihak dan ancaman hukumannya tidak sampai 5 tahun penjara dan baru pertama kalinya melakukan perbuatan pidana," kata Kepala Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (17/8). 

Dia menjelaskan, perdamaian itu sudah ada sejak di tingkat desa. Selanjutnya naik ke tingkat penyidikan di kepolisian serta kejaksaan. Kalau bisa diselesaikan di tingkat kepolisian, seyogyanya diselesaikan di kepolisian. Namun jika upaya perdamaian tersebut belum berhasil di tingkat penyidikan, masih mungkin bisa diselesaikan di kejaksaan, karena masing-masing penegak hukum sudah diberi kewenangan untuk penyelesaian Restoratif Justice.

Meski demikian, pelaksanaan penyelesaian Restoratif Justice tidak semudah yang dibayangkan. Kata Nyoman, Kejari harus melakukan gelar perkara langsung dengan Kajati Jatim dan Kejaksaan Agung. Dari gelar perkara tersebut mungkin bisa disetujui juga tidak. 

"Salah tujuan dari penyelesaian tersebut memulihkan pada keadaan semula," katanya.

Karena itu, usai penyelesaian restoratif tersebut tidak ada lagi dendam dan tidak ada lagi permusuhan antara terlapor dengan pelapor. Begiut juga antara keluarga terlapor dan keluarga pelapor. 

Sementara kuasa hukum RB, Budi Haryanto menjelaskan penyelesaian Restoratif Justice sudah resmi diselesaikan pada Senin (14/8) lalu.

"Kajari langsung menyerahkan penetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, sehingga kliennya sudah lepas dari segala tuntutan hukum," katanya.

Namun jika kliennya masih mengulangi perbuatannya, tidak menutup kemungkinan bisa ditahan kembali. Karena itu, ia berharap RB kedepan terus melakukan hubungan baik dengan tetangganya dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Jember yang telah membantu penyelesaian berdasarkan Restoratif Justice," katanya.