Menpora Rancang Peraturan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan Secara Profesional

Plt. Deputi 1 Bidang Pemberdayaan Pemuda Kemenpora RI, Yohan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Bogor, Jawa Barat/RMOLJatim
Plt. Deputi 1 Bidang Pemberdayaan Pemuda Kemenpora RI, Yohan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Bogor, Jawa Barat/RMOLJatim

Kemenpora merancang peraturan pengelolaan prasarana dan sarana kepemudaan.


Hal ini disampaikan Plt. Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Yohan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema "Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Tentang Pengelolaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan" di Hotel Mirah, Bogor. Jawa Barat, Senin (21/8).

"Urgensi Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) pada FGD ini adalah

selain dalam rangka pembahasan penyusunan Permenpora tentang Pengelolaan Prasarana Sarana Kepemudaan tahun 2023, juga untuk optimalisasi fungsi prasarana dan sarana kepemudaan," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Maka, menurut Yohan, perlu pengelolaan prasarana sarana kepemudaan secara efektif, efisien, professional, berkesinambungan, dan akuntabel. 

Ditambahkan Yohan, isu pemuda adalah isu lintas sektoral sehingga diperlukan koordinasi dan sinkronisasi antar kementerian/lembaga, pusat dan daerah dengan menetapkan rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah.

"Dalam rangka pelaksanaan kewajiban pemerintah di bidang kepemudaan, perlu disusun sebuah kebijakan yang mengatur standar Pengelolaan Prasarana Sarana Kepemudaan untuk mendukung pelayanan kepemudaan," tandasnya.

Sebagai landasan dalam pengelolaan prasarana dan sarana kepemudaan sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal, lanjutnya, diperlukan pedoman yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan.

"Karena itu dengan adanya NSPK ini, dapat menjadi pedoman bagi stakeholders terkait dalam melakukan pengelolaan prasarana sarana kepemudaan," tegas Yohan.

Adapun output yang diharapkan dari kegiatan ini antara lain dapat memperoleh masukan yang lebih komprehensif dari lembaga pemerintah atau stakeholders terkait, berkaitan dengan muatan substansi pengelolaan prasarana sarana kepemudaan. 

"Selain itu sebagai pedoman para stakeholder kepemudaan dalam hal pengelolaan serta tanggung jawab dalam pelaksanaannya". 

"Diharapkan juga dalam penyusunan Permenpora Bina Prasarana dan Sarana Kepemudaan tidak tumpang tindih dengan Perundang-Undangan di atasnya," imbuhnya.

Sementara itu Asisten Deputi Bina Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Marhaeni Dyah Kusumawati dalam laporannya menyampaikan Turunan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2009 tentang  Kepemudaan (Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (5), dan Pasal 35 ayat (4), yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan.

Dalam implementasi Pasal 37 dan 38 Peraturan Pemerintah itu, Kementerian Pemuda dan Olahraga telah berupaya secara bertahap memberikan fasilitas berupa bantuan prasarana dan sarana kepemudaan, yang mengamanatkan bahwa Penyediaan Prasarana dan sarana Kepemudaan merupakan urusan Pemerintahan yang bersifat konkuren, yakni adanya pembagian peran antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Komitmen pemerintah begitu besar untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut kepada masyarakat Indonesia dan lebih dari itu, sebagian besar di antaranya memenuhi standar pelayanan. 

Dalam kaitannya untuk pengembangan prasarana dan sarana kepemudaan, pemerintah berfungsi untuk melaksanakan: (1) perumusan dan penetapan kebijakan, (2) koordinasi dan sinkroni-sasi pelaksanaan kebijakan, (3) pengawasan, dan (4) Pengelolaan Infrastruktur Kepemudaan, Untuk melaksanakan kebijakan dimaksud diperlukan peran serta pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, sebagai layanan dasar yang pemenuhannya bukan sekedar akan meningkatkan derajat dan kualitas hidup, tetapi juga pada Peningkatkan Kesejahteraan Rakyat.