DPRD Sahkan Raperda Dana Cadangan Pilgub Jatim, Khofifah: Terimakasih

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi atas persetujuan DPRD Jawa Timur terhadap Perda cadangan di Pilgub Jawa Timur 2024.


Khofifah berharap keputusan tersebut bisa bermanfaat bagi warga Jawa Timur.

“Terima kasih atas kerja keras kita semua dan kerjasama yang terjalin selama ini.  Semoga kerja kita semua dapat memberikan perubahan ke arah yang lebih baik bagi Jatim,”katanya.

Dia mengatakan, Perda yang sudah disahkan, pencairan sebesar 40 persen dana cadangan dilakukan pada tahun 2023. Sesuai dengan Nilai Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sisanya akan dicairkan pada APBD tahun  2024.

“Kami berharap semoga pilgub Jatim 2024 dapat berjalan dengan lancar. Dan kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dalam semangat kebersamaan dan menjunjung tinggi nilai demokrasi dan menjaga suasana yang kondusif,”pungkas Gubernur Khofifah gubernur Perempuan pertama di Jatim.

Seperti diketahui, DPRD Jawa Timur telah mengesahkan Rancangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang dana cadangan pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada Senin (21/8).

Dalam kesempatan itu,Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad mengatakan, Sembilan fraksi di DPRD Jatim telah sepakat terhadap Raperda cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024 untuk digedok menjadi Perda.

Ketua DPD Gerindra Jatim itu menyatakan, ada sejumlah catatan yang harus diperhatikan oeh Pemprov Jatim untuk menyempurnakan aturan itu.

Ketua Fraksi Golkar Jatim, Blegur Prihajagono mengatakan fraksi Golkar menyetujui adanya perda dana cadangan Pilgub Jatim 2024 mendatang.

Namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan, yaitu penggunaan dana Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur tahun 2024 yang jumlahnya cukup besar, hendaknya sejak tahap awal dapat dipertanggugjawabkan sesuai ketentuan tata kelola keuangan, hanya digunakan untuk membiayai kegiatan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur tahun 2024.

“Untuk mengontrol dana cadangan tetap digunakan pilgub Jatim 2024 mendatang, pihaknya KPU Jatim dan pemprov harus segera melakukan koordinasi kebutuhan apa saja yang diperlukan menjelang pilgub 2024. Dan kami juga meminta agar dana cadangan ini tidak boleh digunakan untuk keperluan pemilu 2024,”tegas Blegur politisi asal Surabaya ini.

Kedua  Pilgub yang berbareng dengan Pilkada Kab/Kota, diharapkan dapat berjalan lancar dan demokratis, partisipatif, serta situasi daerah terjaga  tetap kondusif.

“Semoga dengan dukungan biaya yang cukup besar ini, dapat mendorong semangat kepada seluruh jajaran Penyelenggara Pilkada dapat menjalankan tugas dengan baik, adil dan melayani, sehingga menjamin kelancaran jalannya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim,”pungkasnya.