Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tiga penyuap Kepala Basarnas periode 2021-2023 Henri Alfiandi (HA) hingga 40 hari ke depan.
- Pakar Hukum Pidana: Jaksa Agung Harus Izinkan KPK Periksa Jampidsus
- Survei LSI: 77 Persen Masyarakat Percaya Hasto Terlibat Kasus Korupsi Harun Masiku
- KPK Geledah Rumah Ahmad Ali Nasdem, Sita Uang Rp3,4 Miliar Hingga Tas Branded
"MR dan RA ditahan sampai dengan 23 September 2023. MG ditahan sampai dengan 28 September 2023," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa (22/8).
Saat ini tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dalam rangka melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Dalam perkara ini, KPK dan Puspom Mabes TNI sudah melakukan penggeledahan di kantor Basarnas RI, Jakarta, Jumat (4/8). Hasilnya, berbagai dokumen pengadaan barang dan jasa di Basarnas disita.
KPK resmi mengumumkan lima tersangka dari tangkap tangan 11 orang di Jakarta dan Bekasi, Selasa (25/7).
Kelima tersangka adalah Henri Alfiandi (HA, Kepala Basarnas RI periode 2021-2023), Afri Budi Cahyanto (ABC, Koorsmin Kabasarnas RI), Mulsunadi Gunawan (MG, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati/MGCS), Marilya (MR, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati/IGS), dan Roni Aidil (RA, Dirut PT Kindah Abadi Utama/KAU).
Dari lima tersangka itu, tiga orang ditahan, yakni Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi. Sedangkan untuk dua tersangka lain, yakni Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, selaku penerima suap ditetapkan tersangka dan ditahan Puspom Mabes TNI pada Senin (31/7).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pakar Hukum Pidana: Jaksa Agung Harus Izinkan KPK Periksa Jampidsus
- Survei LSI: 77 Persen Masyarakat Percaya Hasto Terlibat Kasus Korupsi Harun Masiku
- KPK Geledah Rumah Ahmad Ali Nasdem, Sita Uang Rp3,4 Miliar Hingga Tas Branded