Polres Jember Bekuk Pria Beristri yang Hamili Siswi SMP

Polres Jember merilis tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur/RMOLJatim
Polres Jember merilis tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur/RMOLJatim

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember akhirnya menangkap SP (26), warga Kecamatan Ledokombo, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.


Korban tercatat masih kelas 2 SMP dan kini sedang hamil 8 bulan. Sehingga korban harus berhenti sekolah.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan ayah korban, pada 4 Mei 2023 lalu.

"Keluarga korban membuat laporan polisi, saat korban sudah hamil usia 5 bulan," ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (24/8).

Berdasarkan laporan itu, polisi menindaklanjuti penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, diantaranya korban dan keluarganya serta beberapa karyawan sejumlah hotel di Jember.

Dari keterangan saksi bahwa kekerasan seksual anak di bawah umur ini terjadi di beberapa hotel di kawasan kota Jember maupun di Kecamatan Silo. Waktu kejadiannya antara bulan Nopember 2022 hingga Februari 2023.

"Tersangka kami jerat pasal 81 dan 81 juncto 76d Undang-Undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya. 

"Dan juga dijerat dengan pasal  82 jungto 76 E Undang-Undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,  dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," sambungnya.

Sebelumnya, SP sesumbar kebal hokum dan polisi tidak akan berani menangkapnya.

"Usia kehamilan anak saya sudah 8 bulan. Kami minta keadilan karena pelaku (SP) saat ini bebas berkeliaran, sedangkan anak kami harus menanggung derita," ujar ibu korban saat mendampingi di Mapolres Jember, pada Senin (7/8) lalu.

Karena itu, korban bersama ibu kandungnya didampingi kuasa hukumnya, Joko Wahyudi mendatangi Polres Jember mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut. Sebab, kasus perbuatan asusila tersebut sudah dilaporkan ke Polres Jember sejak 3 bulan lalu, Kamis (4/Mei/2023).