Kasus Sirup Paracetamol, Ahli Farmakologi Sebut Tidak Ada Data Lengkap Soal Balita Meninggal Karena EG dan DEG

Sidang kasus sirup paracetamol yang mengakibatkan 5 orang meninggal dunia di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (30/8)/Ist
Sidang kasus sirup paracetamol yang mengakibatkan 5 orang meninggal dunia di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (30/8)/Ist

Kasus sirup paracetamol yang mengakibatkan 5 orang meninggal dunia masih bergulir di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (30/8).


Kasus ini menyeret Direktur Utama PT. AFI Farma, Arief Prasetya Harahap (Terdakwa 1), Nony Satya Anugrah (Terdakwa 2), Ayrnawati Suwito (Terdakwa 3), Istikhomah (Terdakwa 4) duduk di kursi pesakitan.

Pada persidangan juga turut hadir Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk memberikan support moral kepada para apoteker yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.  

IAI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan IAI mengadvokasi sejawat yang saat ini ditahan kejaksaan agar hak-haknya terpenuhi hingga persidangan selesai.  

IAI juga menyediakan advokasi bagi para terdakwa apoteker dan IAI selalu berkomitmen untuk melindungi anggota IAI.

Yunus Adi Prabowo, Advokat PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sebagai kuasa hukum Terdakwa 2, Terdakwa 3, dan Terdakwa 4 selaku anggota IAI menyampaikan bahwa hari ini dihadirkan saksi ahli Prof. DR. Zullies Ikawati selaku Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta di Bidang Farmakologi serta Farmasi Klinik. Kehadirannya untuk melihat terang benderangnya perkara. 

Pada 5 korban yang diajukan jaksa dalam penyajian data harusnya diberikan penyajian data berdasarkan berat badannya, berapa banyak yang sirup dikonsumsi. Hal itu ntuk mengetahui TDI (Tolerable Daily Intake) yang berkaitan dengan ambang batas kadar yang mematikan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Kasus ini memang memiliki sisi emosional karena korbannya adalah Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGA) namun fakta hukum dan keadilan harus selalu diutamakan.

Dalam persidangan, ahli Prof Dr. Apt. Zullies Ikawati menyampaikan bahwa tidak ada data hasil visum, otopsi, dan biopsi dari masing-masing korban yang menguatkan dugaan bahwa EG dan DEG adalah penyebab kematian Gagal Ginjal Akut pada anak yang diajukan oleh jaksa di persidangan. 

Untuk mengetahui penyebab kematian pasti harus disampaikan hasil otopsi, rekam medis, biopsy, precondition berkaitan kondisi keluarga, kondisi gaya hidup anak, makanan anak, untuk mengetahui penyebab kematian anak secara pasti, jadi jangan mengira-ngira penyebab kematian.

Tim Kuasa Hukum Lanang Kujang Pananjung menegaskan bahwa tidak ada satupun saksi termasuk ahli yang jaksa ajukan menyatakan bahwa kematian para korban diakibatkan karena EG dan DEG.

Seperti diketahui khususnya anak yang mengkonsumsi obat Paracetamol mengalami Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau Acute Kidney Injury (AKI). Kejadian ini mengakibatkan 5 korban meninggal dunia.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho,SH dengan anggota Ira Rosalina,SH dan Agung Kusumo Nugroho,SH.

Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yang pertama pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI no 36 tahun 2009  tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dakwaan kedua pasal 62 ayat (1)Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UURI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga pasal 359 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.