Panitia Lelang Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Diduga Bekerja Tidak Sesuai Aturan

foto/net
foto/net

Panitia lelang proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012 diduga tidak bekerja sesuai dengan aturan hukum.


Hal itu diungkapkan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri saat menyampaikan update hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Dikonfirmasi dugaan kepanitian lelang yang tidak bekerja sesuai dengan aturan hukum," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (7/9).

Saksi-saksi yang telah diperiksa dan didalami hal tersebut, yakni Indra Yudha Kusuma selaku PNS Kemnaker, dan Hadi Suyanto selaku PNS Kemnaker. Keduanya telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).

"Kedua saksi juga didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan pengkondisian pihak tertentu untuk dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, tim penyidik saat ini tengah memeriksa Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak sebagai saksi. Dia sudah mulai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK sejak sekitar pukul 10.00 WIB.

Di saat bersamaan, tim penyidik juga tengah melakukan penggeledahan di kediaman Bacaleg PKB Dapil Gorontalo, Reyna Usman di Badung, Bali.

KPK secara resmi umumkan penyidikan perkara ini pada Senin (21/8). Namun, KPK belum menyampaikan identitas tersangka, maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurniadi.

Terakhir, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan juga menjadi Caleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1.