Diduga Palsukan Tanda Tangan dan Isi BAP, Oknum Polisi Jember Dilaporkan ke Polisi

Esther Lyndiawati (tengah) didampingi dua tim kuasa hukumnya, Muhammad dan Edwina Citra lestari, di Mapolres Jember/RMOLJatim
Esther Lyndiawati (tengah) didampingi dua tim kuasa hukumnya, Muhammad dan Edwina Citra lestari, di Mapolres Jember/RMOLJatim

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terlapor seorang oknum polisi berinisial N, mulai bergulir di Mapolres Jember.


Korbannya seorang perempuan bernama Esther Lyndiawati (47) warga Jalan Madura, Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, mulai dimintai keterangan, pada Jumat (7/9).

Esther terpaksa melaporkan oknum anggota Polres Jember berinisial N ini, karena diduga melakukan pemalsuan Berita Acara Penyidikan (BAP) dan tanda tangannya, sebagai saksi dalam kasus KDRT.

Pantauan Kantor Berita RMOLJatim, Esther menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang Satreskrim Polres Jember, Dengan didampingi dua orang pengacaranya, Muhammad dan Edwina Chitra Lestari.

Pemeriksaan dimulai sekitar  pukul 10.00 WIB dan istirahat saat akan shalat Jumat. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan setelah sholat Jumat dan baru keluar sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari informasi yang dihimpun wartawan melalui narasumber di Polres Jember, kasus dugaan pemalsuan keterangan dalam BAP dan tanda tangan saksi itu terkait kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh anaknya Esther berinisial WA (25). 

WA dilaporkan ke Polsek Sumbersari, dalam kasus KDRT dan kasusnya ditangani oknum polisi berinisial N, yang saat  itu menjadi penyidik terkait kasus tersebut.

WA dituduh melakukan tindak penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya berinisial EL (45) warga Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, Jember. Esther saat itu menjadi saksi, dan diperiksa untuk memberikan keterangan ke penyidik. 

Kasus tersebut akhirnya masuk dalam proses persidangan di pengadilan negeri Jember. Esther juga menjadi saksi dalam persidangan tersebut. 

Dalam persidangan Esther menemukan isi BAP saat diperiksa penyidik kepolisian di Polsek Sumbersari tidak sesuai dengan keterangannya. Bahkan tanda tangan Esther diduga juga dipalsukan, yang diduga dilakukan oleh oknum polisi berinisial N itu.

"Saya dirugikan, karena tindakan oknum ini. Karena apa yang saya sampaikan di BAP tidak sesuai, kemudian tanda tangan saya dipalsu," ucap Esther dikutip Kantor Berita RMOLJatim, usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember, Jumat (7/9).

"Saya kerugian material dan inmaterial, psyikis dan juga nama baik menyangkut keluarga juga, karena cerita dalam BAP dipalsu, tanda tangan saya juga dipalsu," sambungnya.

Sedangkan salah seorang kuasa hukum Esther, Muhammad berharap polisi mengusut tuntas pengaduan kasus tersebut. Dia menjelaskan pengaduan kasus tersebut, telah disampaikan kliennya 2 pekan lalu. 

"Hari ini, setelah 2 Minggu kita menjalani pemeriksaan (sebagai saksi) selama kurang lebih 3 jam dan menjawab pertanyaan dari penyidik. Ada sekitar 17-20 pertanyaan," ujar Muhammad kepada sejumlah jurnalis di Mapolres Jember.

Muhammad juga menegaskan akan terus mendampingi kliennya dalam proses pemeriksaan di Mapolres Jember. Ia berharap agar pelaku kasus ini bisa terungkap. Pihaknya akan menjalani proses ini serta menunggu perkembangan kasusnya. Karena Kliennya, dirugikan terkait kasus ini.

"Sekiranya membutuhkan pemeriksaan secara lab forensik akan kami lakukan. Bahkan akan kami teruskan laporan ini ke Polda Jatim, dan kalau perlu ke Mabes Polri," ujarnya.

Sementara KBO Satreskrim Polres Jember, Ipda Dwi Sugiyanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. Dia menjelaskan sudah menerima laporan pengaduan masyarakat itu, dan saat ini sedang tahapan proses pemeriksaan saksi.

"Kami sudah menindaklanjuti laporan masyarakat itu, dengan memanggil saksi -saksi. Saat ini baru memeriksa saksi pelapor. Setelah itu kita akan melakukan pendalaman terhadap keterangan pelapor," katanya.

Namun demikian, lanjut dia terkait kasus ini, secara intern juga dilakukan penyelidikan secara internal. Termasuk dilakukan pemeriksaan juga oleh Paminal Polres Jember.