Napi Asal Jakarta Mengaku Pejabat Polri, Kuras Uang Puluhan Juta Rupiah Milik Korban Warga Jember

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat, didampingi Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama saat jumpa pers/RMOLJatim
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat, didampingi Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama saat jumpa pers/RMOLJatim

Meski berada di balik jeruji besi di Lapas Gunung Sindur Bogor, seorang narapidana berinisial OS, 43 tahun, MASIH bebas menjalankan aksinya melakukan penipuan, dengan korban warga Jember.


OS adalah warga Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Korbannya berinisial CH, warga Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, mengalami kerugian  Rp 50,7 juta. 

"OS menjalankan aksinya saat masih menjalani masa hukum di lapas Jawa Barat. Modusnya seolah-olah sebagai pejabat Polri, yang meminta bantuan kepada masyarakat," ujar Kapolres Jember AKBP Moh Nur Hidayat, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat konferensi pers, di Mapolres Jember, Jumat (8/9).

Ia menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 27 April 2023 dengan TKP di Kecamatan Sumbersari. Kemudian dilaporkan ke Mapolres Jember, pada 28 April 2023.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka OS. Dia berada di Lapas Gunung Sidur. Sayangnya, polisi tidak bisa serta merta membawa OS ke Jember, karena masih berstatus tahanan dalam kasus yang sama.

Berdasarkan informasi dari lapas, OS akan dinyatakan bebas pada awal tahun 2024 mendatang setelah mendapatkan remisi. Karena itu, Polres Jember mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, meminta tersangka OS dihadirkan ke Jember.

"Kehadiran tersangka diperlukan untuk proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jember. Sebab perkaranya sudah dinyatakan P21 atau lengkap," ujarnya.

Dalam melakukan  aksinya, OS dibantu seorang perempuan berinisial J, warga Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. J tidak bisa dihadirkan ke Jember karena alasan kesehatan.

Peran J turut serta atau membantu perbuatan yang dilakukan OS. Selain itu dia juga dibantu oleh C, teman satu lapas dengan OS yang saat ini sudah dinyatakan bebas. C saat ini ditetapkan sebagai DPO.

Pada April 2023 lalu, OS menghubungi korban. Ia mengaku sebagai Dirgakkum Mabes Polri meminta uang transportasi Jakarta-Jember. Korban langsung percaya begitu saja tanpa konfirmasi. Ia mengirimkan uang yang diminta tersangka secara bertahap.

Uang tersebut ditransfer ke rekening yang telah disiapkan oleh tersangka J. Jumlah uang yang dikirim ke rekening itu mencapai Rp50,7 juta.

"Dalam kasus ini Kami menyita barang bukti 5 HP, Power Bank, rekaman bukti percakapan, rekening koran. Sedangkan uang hasil kejahatannya sudah habis digunakan oleh kedua pelaku," terangnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka terancam maksimal 6 tahun penjara.

Hingga saat ini, warga Jember yang menjadi korban baru ada satu orang. Polisi meminta masyarakat Jember yang merasa menjadi korban agar melapor.

Meski demikian, untuk korban di luar Jember diduga lebih dari satu. Sebab, dari catatan kepolisian, OS merupakan residivis kasus penipuan dan kepemilikan narkoba jenis sabu. Dalam kasus tersebut OS divonis 9 tahun penjara dan akan bebas pada awal tahun 2024 mendatang.

Saat ini, Polres Jember juga sedang menindaklanjuti kepemilikan HP tersangka OS. Semestinya seorang narapidana tidak diperkenankan membawa HP ke dalam lapas.