Buruan Bayar Pajak, Bapenda Kota Malang Gelar Program Penghapusan Sanksi Administrasi

Poster Program Penghapusan Denda Sanksi Administrasi Pajak/Ist
Poster Program Penghapusan Denda Sanksi Administrasi Pajak/Ist

Bagi masyarakat yang telah menunggak pajak, segeralah membayar pajak, pasalnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang memiliki program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah yang dimulai Agustus 2022 hingga 17 November 2023.


Program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah tersebut diperuntukkan terhadap masyarakat yang menunggak pajak, baik pajak PBB ataupun non PBB. Demikian dikatakan oleh Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto.

"Jadi yang menunggak pajak mulai tahun 1995, baik itu PBB, Resto, Hotel dan sebagainya bisa segera dibayarkan. Karena nantinya tanpa denda. Program ini berakhir hingga 17 November 2023 nanti. Sebenarnya program ini diadakan untuk memperingati HUT RI ke 78," ujarnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (13/9).

Handi juga menjelaskan, persyaratan untuk pemutihan PBB, yaitu Wajib Pajak menyerahkan formulir permohonan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Sedangkan, pada jenis pajak non PBB pesyaratannya, menyerahkan formulir permohonan, KTP dan Nomor Wajib Pajak Daerah (NPWD).

"Masyarakat dapat mengunduh formulir permohonan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah itu secara online di website Bapenda Kota Malang. Setelah mengisi formulir tersebut, masyarakat bisa melakukan  scan dalam bentuk pdf dan mengirimnya ke call center Bapenda Kota Malang di nomor WA 0811-3135-586,” papar Handi.

Terakhir harapannya, agar masyarakat Kota Malang banyak yang memanfaatkan program ini.

"Upaya ini untuk meningkatkan PAD dan mengurangi piutang WP. Harapannya masyarakat Kota Malang banyak yang tahu dan memanfaatkannya peluang bebas denda administrasi ini. Karena biasanya tidak sedikit masyarakat yang menunggu program ini dan lumayan pokoknya saja yang masyarakat bayarkan," pungkasnya. (Adv)

ikuti terus update berita rmoljatim di google news