DPRD Jatim Ingatkan Pembahasan Perubahan APBD 2023 Taat Aturan

Benjamin Kristianto
Benjamin Kristianto

 Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Gerindra Benjamin Kristianto mengingatkan agar pembahasan Rancangan Perubahan APBD Jatim Tahun 2023 taat aturan.


Tata kelola yang bersih itu dinilai sangat penting, supaya tidak menimbulkan masalah hokum di kemudian hari.

“Saya kira harus taat aturan. Jangan sampai berbeda. Ini kenapa, padahal satu angka saja bisa membahayakan eksekutif dan legislatif,” katanya beberapa waktu lalu.

Dia mengaku heran ada perubahan angka dalam paparan TAPD di depan Badan Anggaran besaran nilai belania daerah tidak sama dengan dokumen yang ada dalam KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2023. Terdapat selisih sebesar Rp400.000.000.000,00.

“Kami anggota legislative yang tidak paham dengan adanya perubahan ini oleh KPK maupun BPK ada permainan.Selisihnya lumayan dan itu berbahaya,” tegasnya.

“Harus diadakan rapat kembali yang mau dipakai mana, kenapa berubah secepat itu. Mau digunakan apa belanja itu,” tambahnya.

Sebelumnya, anggota Banggar DPRD Jatim, Aufa Zhafiri mengatakan, pimpinan DPRD Jawa Timur sudah memberikan surat kepada Pemprov Jatim menyoroti kebijakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Surat nomor 160/3931 /050/2023 dengan perihal Permohonan Jawaban Atas Tindak Lanjut Rapat Badan Anggaran DPRD tanggal 8-9 September 2023 itu diteken langsung Ketua DPRD Jatim Kusnadi.

Ia menjelaskan pemicu sengkarut rapat bersama Tim Anggaran adalah adanya temuan ketidaksesuaian data antara KUA PPAS dengan Nota Pengantar Gubernur.

Menurut catatan banggar, kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD 2023 dari segi belanja Daerah sejumlah Rp34.786.031.255.209. Sedangkan dalam nota keuangan Gubernur Jatim yang dibacakan dalam rapat paripurna Jumat (8/9/2023). Belanja Daerah menjadi sebesar Rp35.232.891.255.