Pasca pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Madiun dalam Pemilu Tahun 2024 dan tidak adanya masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS tersebut, alias nihil. Kini Bawaslu kota Madiun sedang melakukan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) ke Daftar Calon Tetap (DCT). Mulai tanggal 14 hingga 20 September 2023.
- Bawaslu Buka Pendaftaran 1.984 Formasi CPNS Mulai 20 Agustus
- Bawaslu Gencar Sosialisasikan Aturan Netralitas Kades
- Mekanisme Bawaslu Menangani Pelanggaran Pilkada 2024
"DCS kan sudah diumumkan kemarin, sekarang tanggal 14 sampai dengan 20 September 2023 masa pengajuan pengganti DCS berdasarkan tanggapan dan masukan masyarakat. Tanggapan dan masukan oleh masyarakat ternyata nihil, " ujar Komisioner Bawaslu
Divisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Novery Wahyu Hidayat kepada kantor berita RMOLJATIM, Senin (18/9).
Hingga hari lanjut Novery, Bawaslu masih melaksanakan pengawasan proses yang dilaksanakan KPU terhadap DCS. Walaupun tanggapan dan masukan masyarakat Nihil. Pengawasan dalam bentuk kongritnya dengan melakukan komunikasi dengan KPU Kota Madiun. Dengan mengingatkan KPU tidak boleh adanya pergantian.
"Hingga saat ini kami masih melakukan pengawasan terkait proses yang dilaksanakan KPU utamanya DCS walaupun tanggapan dan masukan dari masyarakat nihil. contohnya dengan mengirimkan surat himbauan-himbauan. Agar dalam setiap proses pelaksanaan tidak melanggar perundangan yang sudah ditentukan," terangnya.
Dilansir dari website Bawaslu Jatim, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur saat ini diminta untuk tetap berhati-hati dan teliti dalam melakukan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) ke Daftar Calon Tetap (DCT).
Penanggungjawab Tim Fasilitasi Pencalonan Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta mengutarakan bahwa tahapan pemilu yang sedang berlangsung ini masuk dalam masa-masa krusial.
Menurutnya, Bawaslu perlu meningkatkan komunikasi yang baik dengan KPU sebagai satu kesatuan penyelenggara pemilu. Regulasi KPU terhadap akses informasi dan data-data untuk Bawaslu sangat terbatas, namun hal tersebut dapat diatasi dengan cara komunikasi yang baik antara KPU dan Bawaslu.
“Saya berharap kawan-kawan semua mampu mengatasi permasalahan itu dan mendapatkan informasi tentang tanggapan masyarakat dari KPU. Informasi ini penting selama masa pencermatan DCS menuju ke DCT”, ujar Anggota Bawaslu Jatim yang akrab dipanggil Sisin ini, pada kegiatan konsolidasi hasil pengawasan penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk Gelombang II di Kantor Bawaslu Kota Malang.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bawaslu Banyuwangi Respon Surat Kemendagri 100: Bupati Calonkan Lagi Harus Cuti
- Berhasil Gerakkan UMKM, Wali Kota Eri Raih Penghargaan Tanda Jasa Bakti dari Menteri Koperasi dan UKM
- Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Diduga Ikut Bantu Pengajuan PK Mardani Maming