Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Windy Idol Penuhi Panggilan KPK

Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol saat tiba di gedung KPK/RMOL
Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol saat tiba di gedung KPK/RMOL

Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya sempat mangkir.


Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Windy Idol yang mengenakan baju warna putih ini tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 10.14 WIB, Selasa (19/8).

"Pagi. Iya (diperiksa lagi), doain ya," kata Windy Idol kepada wartawan, Selasa siang (19/8).

Sebelumnya saat dipanggil untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (14/9), Windy Idol mangkir.

"Windy Yunita Bastari Usman (wiraswasta), saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Jumat siang (15/9).

Kehadiran Windy Idol hari ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya. Sebelumnya pada Selasa (15/8), Windy telah diperiksa. Saat itu, dia didalami terkait penggunaan aliran uang yang diterima tersangka Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris MA dkk dari pengurusan perkara di MA.

Selain itu, pada Senin (29/5), Windy juga telah diperiksa KPK. Kala itu, dia didalami soal dugaan penerimaan uang dari Hasbi. Bahkan, Windy Idol juga dicecar soal adanya aset-aset Hasbi yang dikelolanya.

Pada Rabu (12/7), KPK resmi menahan Hasbi. Sedangkan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton ditahan pada Selasa (6/6). Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total uang Rp11,2 miliar yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) melalui Dadan.

Uang tersebut diberikan agar Hasbi mengawal dan mengurus perkara terkait dengan KSP Intidana dalam tahap Kasasi di MA.

Dalam perkaranya, KPK telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Hasbi.