Jadi Member Judi Online Akhirnya Ditangkap

Polisi menunjukkan barang bukti
Polisi menunjukkan barang bukti

Sat Reskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus judi online dengan uang tunai sebagai taruhannya.


Pelaku berinisial S (42) diringkus polisi di wilayah Sidoarjo Kota dengan barang bukti satu unit handphone dan uang tunai Rp202 ribu.

Kasus itu terungkap dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya.

Saat diperiksa di dalam handphone milik pelaku, terdapat bukti catatan pesan masuk dari para penombok nomor judi togel.

“Kami temukan juga histori ke salah satu situs judi online,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (18/9).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, S mengakui sudah terdaftar sebagai member (anggota) pada situs judi online sejak satu tahun lalu. 

“Menurut pengakuan tersangka, awalnya keikutsertaan sebagai member judi online tersebut hanya untuk dirinya sendiri,” katanya.

Namun, pelaku mulai menerima titipan nomor judi togel dari para penombok melalui pesan WhatsApp, ataupun datang langsung menggunakan uang sebagai taruhannya.

Dalam satu hari pelaku dapat menerima dua jenis titipan nomor judi togel, yaitu Togel Singapura yang jam tombokannya tutup pada pukul 17.30 WIB atau Judi Togel Hong Kong yang tutup pada pukul 22.45 WIB.

Nomor judi togel titipan para penombok kemudian dipertaruhkan ke dalam dua jenis situs judi online tersebut dengan cara uangnya di transfer ke rekening bank yang telah didaftarkan pada salah satu situs judi online .

“Untuk omzet per harinya, pelaku mengaku mendapatkan sekitar Rp200 ribu sampai dengan Rp300 ribu,” ucapnya.

“Pelaku S, berkecimpung dalam perjudian tujuannya ingin mendapatkan keuntungan atau penghasilan,” imbuh dia.

Pelaku dikenakan ancaman Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.