Jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) yang disesuaikan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu, akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hanya saja, rencana awal yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru dibuat lebih mundur.
- DPR Harus Bikin UU Berkualitas, Jangan Tunduk Kepentingan Cukong
- Revisi Kilat UU Pilkada Demi Kepentingan Elit dan Pembangkangan Konstitusi
- Negara Dihancurkan Orang Nomor Satu di Indonesia, BEM SI Siap Kepung DPR RI
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rancangan Peraturan KPU, Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (20/9).
Mulanya, Doli menerangkan tentang jadwal pendaftaran Capres-Cawapres yang disusun dalam Rancangan Peraturan KPU tidak hanya mencantumkan satu opsi tanggal.
"Soal PKPU tentang jadwal saya kira pilihannya tinggal dua," ujar Doli saat memimpin RDP yang dihadiri para pimpinan lembaga penyelenggara Pemilu.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menerangkan, opsi pertama yang disusun KPU menuliskan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres dilakukan pada 10 hingga 17 Oktober 2023. Sedangkan opsi kedua adalah mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.
Doli menanyakan kepada anggota Komisi II DPR RI terkait opsi yang mereka setujui. Alhasil, mayoritas menyepakati opsi kedua untuk diterapkan KPU.
Bahkan, pihak pemerintah yang ikut hadir dalam RDP, yaitu perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menyepakati pilihan mayoritas anggota Komisi II DPR RI.
"Jadi 19-25 Oktober 2023. Kita sepakat ya? Oke?" tanya Doli yang dijawab setuju oleh para anggota Komisi II DPR RI seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.
Persetujuan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres oleh DPR RI itu mundur dari perencanaan awal KPU RI, dimana awalnya akan dilaksanakan pada 10 hingga 17 Oktober 2023.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPR Harus Bikin UU Berkualitas, Jangan Tunduk Kepentingan Cukong
- Pilkada Jombang 2024: Mundjidah-Sumrambah Nomor Urut 1, Warsubi-Salman 2
- 2 Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Jember 2024 Kembali Serahkan Perbaikan Berkas Pencalonan