Terkait LHP Inspektorat Jatim, Mantan Plt BKPSDM Bondowoso Gugat ke PTUN

Mantan Plt BKPSDM Bondowoso, Sugiono Eksantoso/ist
Mantan Plt BKPSDM Bondowoso, Sugiono Eksantoso/ist

Mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Sugiono Eksantoso menggugat Inspektur Provinsi Jawa Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.


Hal itu didasari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi Inspektur Jatim yang ditujukan kepada Bupati Bondowoso terkait dugaan pelanggaran dalam rotasi/mutasi pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Bondowoso tahun 2023.

Gugatan itu berdasarkan nomor perkara 146/G/2023/PTUN.SBY yang telah terdaftar di PTUN Surabaya.

Aman Al Mukhtar kuasa hukum Sugiono Eksantoso mantan Plt Kepala BKPSDM Bondowoso menerangkan, gugatan itu dilakukan, karena kliennya merasa dirugikan dengan LHP yang diterbitkan oleh Inspektur Pemprov Jatim.

"Hasil LHP itu pada intinya merekomendasikan pada bupati untuk memberhentikan/membebas tugaskan mantan Plt BKPSDM Bondowoso dari jabatanya, dari pejabat selama 12 bulan," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (21/9). 

Segala kewenangan mutasi dan perpindahan pegawai adalah kewenangan PPK dalam hal ini Bupati Bondowoso dan dirasa tidak pantas kiranya Inspektorat menghukum kliennya Sugiono Eksantoso, dengan rekomendasi sanksi yang dikeluarkan atas keputusan yang dikeluarkan kewenangannya.

"Diduga tindakan Inspektur Jatim ini bertentangan dengan Undang-undang No 28 tahun 1999," imbuhnya.

Tak hanya cukup sampai itu saja, menurut Aman, Inspektur Jatim terkait surat rekomnya itu diduga juga bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas profesionalitas dan proporsionalitas.

"Asas profesionalisme yakni asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan perundang undangan, artinya klien kami sebagai penggugat sudah memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas yang diemban," ujarnya.

"Profesionalitas artinya asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara, artinya hukum yang dijatuhkan kepada klien kami Sugiono Eksantoso tidak boleh berlebihan dan tidak seimbang dengan pelanggaran yang dijatuhkan," imbuhnya.

Dia menambahkan, dengan dikeluarkannya keputusan Inspektur Jatim tersebut, mantan Plt Kepala BKPSDM Bondowoso itu diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang, oleh karenanya penggugat menggunakan hak hukum yang dimilikinya untuk tujuan yang berbeda dari dari yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Klien saya juga tidak pernah dilakukan BAP atau diperiksa oleh inspektorat Provinsi Jawa Timur. 

Menurutnya, ini bagian dari bentuk kesewenang-wenangan Inspektur Provinsi Jatim, tidak pernah diperiksa, tidak pernah dimintai keterangan namun diberikan sanksi oleh inspektur Provinsi Jatim. 

"Perkara ini sebagai akibat dari ulah tergugat, kami berharap tergugat menyatakan tidak sah atau batal surat LHP yang dikirimkan atau ditujukan kepada bupati Bondowoso yang merugikan klien kami, maka wajar dan beralasan agar tergugat dihukum untuk membayar dari biaya yang ditimbulkan," pungkasnya.