Terseret Kasus Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Suami Maia Estianty Dicecar KPK soal Aliran Uang

foto/net
foto/net

Suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Danny Mussry dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan aliran uang kepada mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED).


Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Irwan Mussry dan empat saksi lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu kemarin (20/9).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis siang (21/9).

Selain Irwan Mussry, keempat saksi lainnya yang sudah diperiksa dan didalami hal tersebut, yakni Beni Novri Basran selaku PNS Bea Cukai, Abdurokhim Sip selaku PNS Bea Cukai, Prawidya Nugroho dari PT Alindo Teknik Utama, dan Adi Putra Prajitna dari PT Tunas Maju Sejahtera.

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan selama empat jam sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Irwan Mussry mengaku didalami soal impor barang yang berkaitan dengan Eko Darmanto (ED).

"Bukan beli jam. Ini hanya keterangan untuk beberapa hal lain. Jadi tidak ada hubungan dengan pembelian jam, itu clear," kata Irwan kepada wartawan, Rabu sore (20/9).

Saat ditanya soal aliran uang, Irwan menjelaskan bahwa dirinya diperiksa terkait impor barang yang dilakukan perusahaannya. Diduga, kepabeanan impor diurus oleh Eko Darmanto. Akan tetapi, CEO Time International ini mengaku bahwa urusan kepabeanan bukan di bawahnya langsung.

"Bukan (aliran uang), karena kami perusahaan yang mengimpor, jadi mungkin ada hubungannya," pungkasnya.

Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Akan tetapi, KPK belum mengumumkan secara resmi status tersangka dan konstruksi perkara yang menjerat Eko.

Namun demikian, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Eko Darmanto dan beberapa pihak lainnya di Tangerang Selatan, Depok Jawa Barat, dan Jakarta Utara beberapa pekan lalu.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan beberapa kendaraan mewah, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Selain itu, juga diamankan berbagai tas mewah, dan dokumen-dokumen.

Selain itu, Eko juga telah diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (15/9).

Dalam perkara ini, KPK juga telah mencegah Eko Darmanto dan tiga orang lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Ketiga orang lainnya yang juga dicegah, yakni Ari Muniriyanti Darmanto selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri yang juga istri tersangka Eko Darmanto, Rika Yunartika selaku Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, dan Ayu Andhini selaku Direktur PT Emerald Perdana Sakti.