Berdampak Besar, Kasus Kebakaran Lahan di Gunung Bromo Diambil Alih Polda Jatim

Kebakaran Bromo
Kebakaran Bromo

Polda Jawa Timur (Jatim) telah mengambil alih kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) untuk dilakukan pendalaman.


Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, pengambil alihan kasus tersebut sudah dilakukan sejak Jumat (22/9) lalu. ia menjelaskan, ada sejumlah alasan penyidik Polda Jatim mengambil alih kasus ini. Salah satunya, dampak kebakaran yang mencapai 989 hektare dan kerugian dari sektor pariwisata senilai Rp89,7 Miliar.

“Alasannya memperkuat penyidikan karena ini dampaknya luas dan menimbulkan kerugian besar. Supaya penangannya juga lebih ada perbaikan ke depan makanya kita tarik di sini,” terang Farman pada Rabu (27/9).

Farman menjelaskan, tim penyidik telah melakukan gelar perkara kasus ini di Polda Jatim. Sedangkan untuk pendalaman kasusnya, Ditreskrimsus Polda Jatim akan menggandeng penyidik dari Polres Probolinggo.

“Gelar perkara di Polda Jatim sekalian kita memperdalam, memberikan asistensi dan kita putuskan untuk ditarik kasusnya ke sini,” tuturnya.

Untuk diketahui, karhutla di kawasan Bromo ini dipicu oleh percikan api dari sebuah flare yang dibawa pengunjung untuk kebutuhan foto prewedding di Bukit Teletubbies.

Sebelumnya Polres Probolinggi telah menetapkan satu orang tersangka inisial AWE (41) selaku manajer atau penanggung jawab wedding organizer dalam sesi pemotretan itu.

Sementara lima orang lainnya masih berstatus saksi, yakni pasangan pengantin HP (39) laki-laki dan PMP (26) perempuan. Lalu MGG (38) selaku kru prewedding, ET (27) kru prewedding, dan ARVD (34) selaku juru rias.