Hikmah Maulid Nabi Muhammad SAW dalam Pemberantasan Korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri/ist
Ketua KPK Firli Bahuri/ist

UMAT Islam dunia khususnya di Indonesia hari ini, Kamis (28/9), kembali memperingati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, yakni Peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awwal dalam kalender Hijriah.

Maulid Nabi seyogianya tidak hanya diperingati sebagai hari besar keagamaan dengan acara atau kegiatan seremonial yang meriah semata.

Akan tetapi, seluruh hikmah dari kelahiran serta perjalanan hidup yang sarat dengan nilai-nilai keteladanan Nabi Muhammad SAW ini, seyogianya kita maknai, sebagai landasan hidup dan kehidupan segenap umat manusia serta alam semesta.

Maulid Nabi sejatinya merupakan manifestasi akidah atau keyakinan seorang hamba yang ber akhlak terhadap ke-esaan Allah SWT, agar ruh keteladanan Nabi Muhammad SAW senantiasa menjadi guidance dalam pembentukan akhlak baik serta peradaban seluruh umat manusia.

"Sungguh, pada (diri) Rasulullah benar-benar ada suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat serta yang banyak mengingat Allah". (QS. Al-Ahzab: 21)

Pembentukan akhlak harus terus dilakukan agar umat manusia tidak kehilangan sisi-sisi kemanusiaannya yang baik seperti sifat-sifat Nabi Nabi Muhammad SAW yaitu: shiddiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan), dan fathonah (cerdas).

Nabi Muhammad SAW. Beliau dikenal sebagai "Al-Amin" atau "Orang yang Terpercaya" bahkan sebelum menerima wahyu pertama. Kejujuran adalah pondasi utama dalam upaya pemberantasan korupsi. Jika setiap individu, terutama pemimpin dan pejabat publik, menanamkan nilai kejujuran dalam dirinya, maka korupsi dapat diminimalisir.

Nilai Shiddiq mengajarkan kita untuk selalu berbicara jujur, tidak menyembunyikan fakta, dan tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepada kita. Jika setiap pemimpin dan pejabat negara menerapkan nilai Shiddiq, maka transparansi dan akuntabilitas akan meningkat, yang merupakan langkah awal menuju pemberantasan korupsi.

Amanah adalah sifat kedua yang sangat penting dalam konteks pemberantasan korupsi. Nabi Muhammad SAW selalu memenuhi setiap amanah yang diberikan padanya, baik dalam peran sebagai pedagang, suami, atau pemimpin umat. Dalam pemerintahan dan birokrasi, amanah menjadi landasan integritas.

Para pemimpin dan pejabat negara harus memahami bahwa amanah bukanlah hal yang dapat dipilih- pilih. Mereka harus memegang teguh nilai Amanah, tidak hanya dalam hal keuangan, tetapi juga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan sebaik-baiknya. Amanah berarti menghindari praktik-praktik korupsi seperti suap, nepotisme, dan kolusi.

Tabligh adalah sifat ketiga yang dapat kita pelajari dari Nabi Muhammad SAW. Beliau adalah seorang utusan Allah yang sangat baik dalam menyampaikan pesan Islam kepada umat manusia. Sifat Tabligh mengajarkan kita untuk menyampaikan pesan-pesan anti-korupsi kepada masyarakat secara efektif.

KPK, pemerintah, lembaga lainnya dan masyarakat sipil untuk berperan aktif dalam menyampaikan pesan bahwa korupsi adalah perbuatan yang merugikan bangsa dan negara.

Sifat Tabligh mengingatkan kita untuk tidak diam saat kita melihat tindakan korupsi, tetapi sebaliknya, kita harus berani untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang. Menyampaikan pesan anti-korupsi kepada generasi muda juga sangat penting untuk menciptakan budaya anti-korupsi yang kuat di Indonesia.

Berikutnya sifat fathonah, adalah sifat kecerdasan yang tercermin dalam kehidupan Nabi Muhammad SAW. Beliau adalah pemimpin yang bijaksana dan cerdas dalam mengambil keputusan. Dalam pemberantasan korupsi, kecerdasan sangat diperlukan dalam merancang strategi dan kebijakan yang efektif.

Sifat fathonah mengajarkan kita untuk mengembangkan sistem yang cerdas, termasuk pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan negara. Kita harus merancang kebijakan-kebijakan yang mencegah terjadinya peluang korupsi, seperti sistem e-procurement yang transparan dan audit yang ketat terhadap penggunaan dana publik.

Esensi lainnya yang dapat diteladani dari Nabi Besar Muhammad SAW adalah nilai-nilai amar maruf nahi munkar yang senantiasa diajarkan serta diperlihatkan selalu oleh Baginda Rasulullah SAW dalam keseharian beliau, semasa hidupnya di dunia.

Amar maruf nahi munkar memiliki arti melakukan sesuatu kebaikan dan mencegah terjadinya kejahatan, seyogianya dapat kita lakukan semaksimal mungkin, yaitu dengan kekuasaan jika memiliki jabatan, dengan lisan atau perkataan, dan  minimal diniatkan serta diucapkan dalam hati saja.

Biasanya, orang yang menerapkan prinsip amar maruf nahi munkar akan melaksanakan rencana-rencana perbaikan moral, etika dan akhlak, serta mencegah diri dan lingkungan sekitarnya dari kejahatan yang merusak, salah satunya korupsi dan perilaku koruptif.

Karena inilah, kami tidak henti-hentinya mengajak seluruh komponen dan eksponen bangsa untuk bersama KPK memberantas korupsi yang telah berurat akar direpublik ini, karena kami sadar, penanganan korupsi tidak akan efektif, terukur, cepat, tepat dan efisien tanpa dukungan dan doa dari segenap anak-anak bangsa di NKRI.

Semoga esensi dan nilai-nilai keteladanan Nabi Besar Muhammad SAW, semakin mengentalkan spirit segenap anak bangsa di NKRI untuk melawan korupsi serta perilaku koruptif di bumi pertiwi, agar kesejahteraan sekaligus kemakmuran bagi seluruh bangsa dan rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, mulai Miangas hingga Pulau Rote dapat terwujud dan diwujudkan apabila NKRI terbebas dari kejahatan korupsi.

Penulis adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).