Kinerja Kejaksaan Disorot, Kejagung Harus Merespons

Anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi/Net
Anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi/Net

Kinerja sejumlah jaksa akhir-akhir ini tengah mendapat sorotan tajam. Selain performa Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin, kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan cs juga turut disorot karena tak kunjung menuntaskan surat tuntutan.


Karena itulah, anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi, mendesak agar penanganan kasus ini dipercepat. Sebab sudah lima kali sidang ditunda gara-gara jaksa belum siap dengan tuntutan. Menurut Andi, sudah semestinya Kejaksaan Agung merespons masalah ini.

Terlebih hakim juga sudah memperingatkan jaksa penuntut umum (JPU) agar serius menyusun berkas tuntutan.

"Memang itu harus dipercepat, kendalanya di mana gitu loh, ini kan untuk kepastian hukum juga. Jadi pihak Kejaksaan Agung harus merespons keinginan hakim, apalagi kasus sudah menjadi perhatian masyarakat," ujar Andi kepada wartawan, Rabu (27/9).

Menurutnya, bukan hanya jaksa agung muda bidang pengawasan (jamwas) yang harus memberi atensi pada masalah ini. Namun juga seluruh pihak yang berwenang di Kejaksaan Agung.

"Saya pikir institusi kejaksaan bukan hanya jamwas tapi yang terkait harus merespons hal ini," tegasnya.

Sebelumnya, majelis hakim yang mengadili terdakwa kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan cs menegur keras jaksa penuntut umum (JPU) Omar yang belum juga menuntaskan surat tuntutan. Hakim berang karena sidang tuntutan sudah lima kali ditunda gara-gara surat tuntutan dari jaksa belum rampung.

"Teman-teman kerjanya apa? Lima kali loh (sidang ditunda). Sudah sebulan lebih loh. Belum yang kelima, terus keenam," kata Hakim Ketua, Suparna, di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (25/9).

Suparna lantas meminta JPU bekerja lebih serius, apalagi kasus pembunuhan berencana ini sudah menjadi perhatian publik.

Sosok Kajati Sumsel Sarjono Turin juga jadi perbincangan warganet. Sebab sang jaksa menuntut TikTokers Lina Mukherje 2 tahun penjara dalam kasus konten makan babi dengan mengucap bismillah. Terkini, Lina Lutfiawati divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam jejak digitalnya, Sarjono pernah menuntut pemerkosa dengan hukuman 7 bulan saja. Kejadian pemerkosaan berlangsung di Lahat, Sumatera Selatan. Pelaku pemerkosaan siswi SMA di Lahat hanya dituntut 7 bulan oleh JPU kemudian divonis 10 bulan. Orang tua korban sampai mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Selain itu, Sarjono  diketahui belum melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) selama 2 tahun. Berdasarkan situs resmi e-LHKPN, Sarjono terakhir melapor pada 2020. Setelah disorot publik, Sarjono kemudian memperbarui LHKPN-nya, untuk periode 2021 dan 2022.