Geledah Ruang Kerja Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Temukan Dokumen yang Diduga Bakal Dimusnahkan

Gedung Kantor Kementerian Pertanian/Net
Gedung Kantor Kementerian Pertanian/Net

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dokumen saat menggelah ruang kerja Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta pada Jumat (29/9). Dokumen itu diduga akan dimusnahkan.


“Tim Penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/9).

Ali mengungkapkan bahwa beberapa dokumen tersebut diduga kuat sebagai bukti terkait aliran uang yang diterima oleh para pihak yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah.

“Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK,” tegas Ali.

Ali menekankan bahwa ketegasan KPK dalam hal ini adalah untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dapat berlaku bagi berbagai pihak terkait.

Oleh karena itu, kata Ali, sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi atau tersangka sangat diperlukan untuk mendukung proses penyidikan dalam perkara ini yang melibatkan sejumlah pejabat di Kementan.

“Masyarakat dapat berperan aktif untuk turut menyampaikan informasi yang benar dan valid terkait perkara ini melalui call center 198 maupun langsung pada Tim Penyidik,” pungkasnya.