2 Kubu Kepengurusan Gapoktanhut Jati Jaya Silo Berakhir Damai di DPRD Jember

Dengan dimediasi Komisi A dab Komisi B DPRD Jember, 2 kubu kepengurusan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Jati Jaya Silo, yang sudah lama bertikai akhirnya sepakat berdamai.


Kedua kubu tersebut, yakni Kubu dengan ketua Sutrisno (47) dan Kubu ketua Kholil (58), masing-masing warga Desa Silo Kecamatan Silo Jember, Sepakat mengakhiri dualisme kepengurusan di tubuh pengurus Gapoktanhut Jati Jaya Silo. 

Turut hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut, pihak Muspika Kecamatan Silo, Kepala cabang Dinas Kehutanan Jatim wilayah Jember, Didik Triswantara serta Kepala Desa Silo, dan perwakilan pengurus Gapoktanhut dari dua kubu bertikai.

"Konflik dan dualisme kepengurusan ini terjadi cukup lama antara kelompok Sutrisno dan Kelompok Holil. Dampaknya terjadi  beberapa kali terjadi perusakan tanaman dan penguasaan lahan di Kawasan hutan petak 1 Desa Silo," ucap ketua Komisi B DPRD Jember, Siswono, usai hearing di ruang Banmus DPRD Jember, Selasa (3/10) 

Dia menjelaskan perusakan tanaman seperti tanaman kopi, pisang dan tamanan lainnya serta penguasaan lahan, terjadi pada tahun 2022 lalu. Hal ini karena adanya dualisme kepengurusan Gapoktanhut Jati Jaya Silo.

Kasus ini sudah pernah dilakukan penyelesaian dengan dimediasi Camat Silo, pertengahan September 2023 lalu. Namun tidak membuahkan hasil, sehingga penyelesaian dilimpahkan ke Komisi B DPRD Jember. Karena melibatkan mitra kerja Komisi A, selanjutnya digelar hearing gabungan Komisi A dan Komisi B.

"Kesepakatan tersebut, kemudian dituangkan dalam berita acara, yang intinya kedua kubu (Kubu Sutrisno dan Kholil), sama-sama bukan pengurus Gapoktanhut Jati Jaya Silo. Kedua belah pihak, sama-sama tidak boleh beraktifitas di lahan hutan wilayah perhutani (KRPH Mayang). Sedangkan pembentukan kepengurusan baru diserahkan kepada yang memiliki kewenangan yakni cabang dinas kehutanan Jatim wilayah Jember dan KPH Jember," terang legislator partai Gerindra Dapil 4 Jember ini.

Siswono meminta pihak muspika Silo bersama pihak Cabang Dinas Kehutanan Jatim Wilayah Jember dan Perhutani KPH Jember, untuk terus mengawal dan memastikan pelaksanaan pemilihan pengurus Gapoktanhut Jati Jaya Silo, berjalan Demokratis.

Sementara Kapolsek Sempolan, AKP Muhamad Na'i, dalam kesempatan tersebut juga mengingatkan kedua belah pihak untuk menjaga kondusifitas wilayahnya. Dia berharap kedua belah pihak supaya taat aturan, jangan lagi ada kejadian seperti sebelumnya. 

"Berita acara ini, akan kami jadi pegangan, untuk melakukan tindakan tegas. Kami berharap kedua belah pihak, bisa mematuhi kesepakatan bersama," katanya.

Sementara Kepala Cabang Dinas Kehutanan Jatim Wilayah Jember, Didik Triswantara, berjanji akan segera menyelesaikan dualisme kepengurusan Gapoktanhut Jati Jaya Silo tersebut.

Hal ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk melindungi dan menyelesaikan sesuai regulasi yang ada. Ia berjanji segera melakukan mediasi pembentukan pengurus baru. 

"Mudah-mudahan kedua belah pihak, bisa  menerima hasil pengurusan baru, yang dipilih langsung oleh anggotanya," harap dia. 

Dia menjelaskan Gapoktanhut Jati Jaya Silo ini memiliki 987 anggota dengan luas lahan yang ditanami mencapai 1.747 hektar.