Seteru Antara PT Rampak Naong Jaya dan Pemdes Kwanyar Barat Bangkalan Berakhir Damai

Acara mediasi antara PT Rampak Naong Jaya dan Pemerintah Desa di Pemkab Bangkalan/RMOLJatim
Acara mediasi antara PT Rampak Naong Jaya dan Pemerintah Desa di Pemkab Bangkalan/RMOLJatim

Upaya mengakhiri kisruh antara Pemerintah Desa (Pemdes) Kwanyar Barat dan PT Rampak Naong Jaya (RNJ), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mempertemukan kedua belah pihak yang bersilang sengketa dalam perkara aktifitas pemerataan lahan di bukit kawasan Pantai Rongkang, Kwanyar Barat, yang tengah digarap PT RNJ .


Acara berlangsung di ruang rapat Sujaki Kantor Pemkab Bangkalan, Kamis (5/10). Hadir antara lain, Ismed Efendi (Asisten I), Bambang Mustika (Asisten Pembangunan), Yudistira (Kepla Bidang Perizinan), Muspika Kwanyar, Kepala Desa Kwanyar Barat Abd Fakkar yang didampingi kuasa hukum, dan perangkat desa.

Terkait konflik antara pengembang dan Pemdes Kwanyar Barat, Rofii SH, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Pemdes, mengakui memang sebelumnya sempat terjadi miskomunikasi antara Kepala Desa dan pihak pengembang.

Kata dia, kisruh itu bermula dari warga Kwanyar Barat melakukan aksi demonstrasi yang menanyakan legalitas dan penjelasan ihwal aktifitas yang dikerjakan PT RNJ.

"Harapan ke depan, kalau memang ada yang perlu dilengkapi segera dilengkapi. Kalau memang perlu untuk sosialisasi maupun menghadirkan warga, silakan. Pemerintah desa akan membantu pihak perusahaan. Yang penting baik-baik," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Abd Fakkar.

Dalam agenda mediasi ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diwakili Kabid Perizinan, Yudistira. Dia mengatakan bahwa PT Rampak Naong Jaya secara teknis perizinan telah melengkapi perizinan secara prosedural.

"Bahwa ke depan nanti Rampak Naong akan membangun rumah sebanyak 243 unit type 36 dan type 33 sebanyak 94 unit. Maka idelanya kalau secara aturan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021. Pembangunan sebuah perumahan, kalau lebih dari 150 unit harus menggunakan UKL-UPL, dan itu sudah disanggupi oleh pihak pengembang, akan mengurus izin UKL-UPL," ungkap Yudistira.

Sementara itu Komisaris PT RNJ, Ahmad Zaini menyatakan, pihaknya siap menyanggupi permintaan Pemdes untuk melakukan sosialisasi kepada masyrakat Kwanyar Barat.

Dia menjelaskan bahwa perusahaannya sudah menyampaikan kejelasan legalitas formilnya. Bahkan kata dia pihaknya telah mengagendakan acara sosialisasi, namun sempat tertunda lantaran adanya aksi demo warga itu.

"Bahwa masing-masing sudah menyelesaikan tugas dan kewajibannya. Di mana PT setelah dikonfirmasi, ternyata PT secara hukum formil sudah jelas, ada izin, SHM, dan lain sebagainya," tandas Zaini.