Akui Penanganan KPK Sangat Profesional, SYL Resmi Ditahan

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Resmi Ditahan KPK/RMOL
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Resmi Ditahan KPK/RMOL

Usai menjalani pemeriksaan hingga resmi ditahan, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat profesional. 


Pengakuan itu disampaikan langsung Syahrul Yasin Limpo usai mengikuti konferensi pers penahanan terhadap dirinya di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (13/10).

SYL mengatakan, dirinya akan mengikuti semua proses hukum yang ada. Sehingga dia berharap dapat mengikuti proses hukum secara baik dalam peradilan.

"Penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya, walaupun dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan," kata SYL kepada wartawan.

SYL pun berharap, dirinya tidak dihakimi terlebih dahulu, mengingat masih ada asas praduga tak bersalah terhadap dirinya dan terhadap Kementerian Pertanian (Kementan).

"Biarkan saya juga memiliki hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki. Seperti itu teman-teman, mohon aku diberi kesempatan untuk itu," pungkasnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

SYL dan tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan resmi ditahan KPK untuk 20 hari pertama sejak 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK. Sedangkan tersangka Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah ditahan sejak Rabu (11/10).

Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, SYL bersama Hatta dan Kasdi menerima uang Rp13,9 miliar.

Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan adanya paksaan dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta sebesar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

SYL sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK pun menemukan aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah.

Selain itu, penerimaan uang tersebut juga digunakan SYL untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard miliknya, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta serta sejumlah pejabat di Kementan untuk ibadah Umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah.