End Of Life dan Perawatan Paliatif 

drg. Iin Suwandari M.Kes
drg. Iin Suwandari M.Kes

PEMBANGUNAN di bidang Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat Kesehatan  dan angka harapan hidup yang semakin bertambah. Pembangunan Kesehatan adalah bagian dari Pembangunan nasioanal yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setingi-tingginya.

Dalam undang undang Kesehatan yang baru yaitu undang undang nomor 17 tahun 2023 yang sempat menjadi kontroversi dan perdebatan yang panjang saat akan diundangkan menyebutkan pada pasal 1 ayat 3  bahwa Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.

Ada Bahasa yang baru dalam undang undang ini yaitu “paliatif “ . Apakah yang di maksud pelayanan paliatif? Perawatan paliatif merupakan pendekatan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarga dalam menghadapi penyakit yang mengancam jiwa, dengan cara meringankan penderitaan terhadap rasa sakit dan memberikan dukungan fisik, psikososial dan spiritual yang dimulai sejak tegaknya diagnosa hingga akhir kehidupan pasien (World Health Organization, 2014). 

Meningkatnya jumlah pasien dengan penyakit yang dapat disembuhkan baik pada dewasa dan anak  seperti kanker, penyakit degeneratif, penyakit paru obstruktif, parkinson, gagal jantung, penyakit genetika dan penyakit infeksi seperti HIV/AIDS yang memerlukan perawatan paliatif, disamping kegiatan promotif, preventif, kurativ dan rehabilitatif. 

Namun saat ini pelayanan kesehatan di Indonesia belum menyentuh kebutuhan pasien dengan penyakit yang sulit disembuhkan tersebut, terutama pada stadium lanjut dimana prioritas pelayanan tidak hanya pada penyembuhan juga perawatan agar mencapai kwalitas hidup yang terbaik bagi pasien dan keluarga.

Pada stadium lanjut pasien dengan penyakit kronis tidak hanya mengalami berbagai masalah fisik seperti nyeri, sesak nafas, penurunan berat badan, gangguan aktifitas tetapi juga mengalami gangguan spikologis dan spiritual yang mempengaruhi kwalitas hidup pasien dan keluarganya. 

Maka kebutuhan pasien pada stadium lanjut suatu penyakit tidak hanya pemenuhan/pengobatan gejala fisik namun juga pentingnya dukungan terhadap kebutuhan spikologis, soaial dan spiritual yang dilakukan dengan pendekatan interdisiplin yang dikenal Perawatan Paliatif. 

Program Paliatif merupakan bentuk layanan kesehatan yang perlu terus dikembangkan, sehingga penatalaksanaan pasien pasien dengan penyakit yang sulit untuk di sembuhkan menjadi efektif dan efisien. Pemerintah menetapkan pedoman kebijakan nasional program paliatif, ini merupakan bentuk keperdulian dan peran pemerintah untuk memberikan arahan dan tuntunan dalam pemberian pelayanan paliatif serta pengambilan kebijakan dalam program pelayanan paliatif. 

Prinsip dari perawatan paliatif terkait dengan seluruh bidang perawatan mulai dari medis, psikologis, sosial, budaya dan spiritual.sehingga secara praktis, prinsipperawatan paliatif dapat di persamakan dengan prinsip pada praktek medis yang baik, Prinsip dasar dari perawatan paliatif meliputi: 

1. Sikap peduli terhadap pasien. Ini termasuk dalam sensifitas dan empati serta keperdulian terhadap pasien. Perlu di pertimbangkan segala aspek dari penderitaan pasien, bukan hanya masalah Kesehatan. 

2. Menganggap pasien sebagai seorang individu. Setiappasien adalah unik dan mereka membutuhkan untuk merasa di hargai. Keunikan dan sifat individu yang berbeda beda inilah yang harus di pertimbangkan dalam merencanakan perawatan paliatif untuk tiap individu.

3. Pertimbangan kebudayaan, factor etnis, ras, agama dan factor budaya lainhya bisa mempengaruhi penderitaan pasien. Perbedaan ini harus di pertimbangkan untuk perencanaan perawatan.

4. Memilih tempat di lakukannya perawatan. Untuk menentukan tempat perawatan, baik pasien dan keluarganya harus ikut serta dalam diskusi ini. Pasien dengan penyakityang sudahtahap terminal mungkin di berikan perawatan di rumah. 

5. Komunikasi. Komunikasi yang baik antara dokter, petugas medis dengan pasien maupub keluarga  adalah hal yang sangat penting dan mendasar dalam perawatan paliatif.

6. Aspek klinis. Semua perawatan paliatif harus sesuai dengan stadium dan prognosis dari penyakit yang di derita pasien. Karena pemberian perawatan yang tidak sesuai  baik itu lebih atau kurang hanya akan menambah penderitaan pasien itu sendiri. 

Pemberian perawatan yang berlebihan dapat beresiko memberikan harapan palsu kepada pasien. Seorang dokter atau tenaga medis harus benar benar mempertimbangkan mana perawatan yang ordinary, dan mana perawatan yang ekstra-ordinary. Perawatan yang diberikan tidak semakin memperparah penderitaan pasien.  

Perawatan yang diberikan hanya karena dokter merasa harus melakukan sesuatu meskipun itu Siasia adalah tidak etis. 

7. Perawatan konprehensif dan terkoordinasi. Perawatan paliatif merupakan perawatan yang bersifat holistic dan intergratif sehingga dibutuhkan sebuah tim yang mencakup seluruh aspek hidup pasien serta koordinasi yang baik dari masing masing anggota tim terseut untuk memberika hasil yang maksimal kepada pasien dan keluarga.

8. Perawatan yang berkelanjutan. Pemberian perawatan simtomatis dan suportif dari awal hingga akhir merupakan dasar tujuan dari perawatan paliatif. Pencegahan terhadap kegawatan perawatan paliatif memerlukan perencanaan yang teliti guna mencegah kegawatan fisik dan emosional yang mungkin terjadi dalam perjalanan penyakit. Pasien dan keluarga diberitahukan sebelumnya mengenai masalahyang sering  terjadi dan membentuk rencana untuk meminimalisasi stress fisik dan emosional.

9. Bantuan kepada sang perawat keluarga pasien dengan penyakit lanjut seringkali rentan terhadap stress fisik dan emosiaonal terutama apabila pasien di rawat di rumah sehingga perlu di berikan perhatian khusus kepada mereka, mengingat keberhasilan dari perawatan paliatif tergantung dari pemberi perawatan. 

Apabila pasien dan keluarga memutuskan untuk di lakukan perawatan paliatif di rumah, keluarga pasien perlu mendapatkan pendampingan, untuk dapat melakukan hal hal dan pertolongan sederhana yang butuh untuk di lakukan selama perawatan paliatif berlangsung. Pendampingan ini dapat dilakukan oleh tim paliatif di tingkat puskesmas atau tim paliatif dari petugas sosial yang mengabdikan diri terhadap perawatan paliatif.  

Tempat untuk melakukan perawatan paliatif adalah:

1. Puskesmas

2. Rumah sakit

3. Rumah singgah/ panti

4. Rumah

Regulasi dan penataan tim paliatif di elemen pelayanan Kesehatan perlu mendapatkan perhatian dan perbaikan, mengingat perawatan paliatif sudah di amanatkan dalam undang undang kesehatanyang baru, sehingga di harapkan aturan pelaksanaan perawatan paliatif dapat segera terealisasi, sehingga pelayanan paliatif ataupun perawatan paliatif dapat di lakukan seoptimal mungkin. 

Ini merupakan salah satu cara bagaimana kita menghormati harkat manusia serta menjunjung tinggi nilai etika dan moral sebagai pemberi layanan kesehatan untuk pasien yang mempunyai penyakit yang sulit untuk di sembuhkan atau bisa di katakana tidak dapat di sembuhkan. Di mana manusia atau seseorang yang hampir meninggal atau menunggu kematian masih tetap diperlakukan dengan baik dan dijunjung tinggi harkatnya dengan meringankan bebannya baik secara medis maupun psikososial.

Semoga tulisan ini bermanfaat dan  memberikan tambahan pengetahuan kepada masyarakat tentang perawatan paliatif.

Mahasiswa Magister Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya Angkatan 22