Kasus Eddy Hiariej Naik Penyidikan, KPK Belum Ungkap Identitas Tersangka

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej/RMOL
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej/RMOL

Kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej telah naik ke penyidikan. Namun KPK belum bersedia membocorkan siapa yang menjadi tersangka.


"Namun demikian sebagaimana kebijakan di KPK, di mana semua perkara diperlakukan sama, yakni kami akan publikasikan dan umumkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saat penyidikan cukup," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (6/11).

Untuk itu, Ali mengaku belum bisa membeberkan identitas para tersangka. Hal itu akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Ali menjelaskan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan semua administrasi penyidikan sebagai syarat formil terlebih dahulu, serta melengkapi substansi materi penyidikannya.

Proses penyelidikan hingga penyidikan itu, kata Ali, berawal dari laporan masyarakat ke KPK atas adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di Kemenkumham.

"Pengaduan masyarakat sebagai salah satu pintu masuk KPK menangani perkara, menjadi bukti bahwa pelibatan publik dalam pemberantasan adalah suatu keniscayaan," kata Ali.

"Sehingga transparansi setiap penanganan perkara oleh KPK kepada publik menjadi penting, agar masyarakat sebagai pemangku kepentingan utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia bisa ikut mengawasi setiap prosesnya. Oleh karena itu, kami akan menyampaikan setiap perkembangan penanganannya," pungkas Ali.