MUI Tidak Pernah Merilis Daftar Produk Pro-Israel yang Diboikot

Produk yang beredar di Medsos
Produk yang beredar di Medsos

Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga saat ini tidak pernah merilis daftar boikot produk Israel beserta afiliasinya sebagaimana beredar di media sosial.


Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda. Meski MUI telah mengeluarkan fatwa haram produk Israel, sejauh ini tidak ada daftar produk-pro-Israel yang dirilis ke publik.

“MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Yang kami haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” kata Miftahul Huda dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/11).

Tak hanya itu, MUI juga menegaskan bahwa produk-produk halal yang terafiliasi dengan Israel sertifikasi tidak dicabut.

"Sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu,” lanjutnya.

Di media sosial, beredar daftar sejumlah produk pro-Israel yang dilabeli gerakan boikot. Beberapa produk yang tercantum yakni produk makanan dari McDonalds, KFC, Pizza Hut, Burger King, Starbucks, Subway.

Lalu ada produk perawatan seperti sabun dan sampo berbagai merek, serta makanan ringan seperti Oreo, Danone, Lays, Kraft, Pringles, Biskuat, Twix, Mars, Doritos, Cheetos, Milo, dan beberapa lainnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif  Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati memaparkan, produkmakanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal tidak haram untuk dikonsumsi.

Perubahan halal menjadi haram terjadi jika ada penggunaan bahan haram atau ada kontaminasi dari fasilitas atau lingkungan yang menyebabkan masuknya bahan haram ke produknya.