Panitia khusus (Pansus) DPRD Surabaya menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Rabu (22/11).
- Pemkot Surabaya-DPRD Sinergi Kawal Pelaksanaan Pilkada Aman dan Damai
- Anggota DPRD Kota Surabaya Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Wali Kota Eri Ajak Tingkatkan Sinergitas
- Komisi C DPRD Tempuh Jalur Politik Tolak PSN di Surabaya
Wakil Ketua Pansus P4GN John Thamrun mengatakan, setelah ini Raperda P4GN di bawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Perda
"Dengan demikian kita berharap segera diterbitkan Perwali (Peraturan Wali Kota) untuk pelaksanaan teknis di lapangan oleh BNNK, Polri, Satpol PP dan pihak terkait lainnya," jelas John Thamrun dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Legislator Fraksi PDIP Surabaya tersebut kembali menjelaskan, salah satu fokus yang diatur dalam Perda P4GN nantinya adalah rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial kepada korban penyalahguna narkoba.
"Karena Menteri Sosial memutuskan, sudah tidak lagi memberikan dana bantuan terhadap rehabilitasi sosial kepada masyarakat korban penyalahguna narkoba," imbuhnya.
Lebih lanjut John Thamrun mengatakan, dengan adanya intervensi ini maka korban penyalahguna narkoba di Surabaya dapat diminimalisir.
"Jadi kehadiran Pemkot ini untuk mengintervensi korban penyalahguna narkoba bukan pelakunya. Ini berbeda," tegasnya.
John Thamrun kembali mengatakan, dengan begitu kehadiran Pemkot menjadi nyata. Melalui sumber pendanaan dari APBD kota Surabaya untuk P4GN.
"Sehingga peran P4GN lebih nyata dirasakan masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahguna narkoba," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Surabaya Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, PJs Wali Kota Restu Berharap Masyarakat Teladani Nilai-Nilai Kemanusiaan
- Pemkot Surabaya-DPRD Sinergi Kawal Pelaksanaan Pilkada Aman dan Damai
- Polres Bangkalan Tangkap 10 Tersangka Narkoba