Dinas Perkim Kota Kediri Sosialisasi Peraturan Walikota Kediri Nomor 58

Acara sosialisasi Peraturan Walikota Kediri nomor 58
Acara sosialisasi Peraturan Walikota Kediri nomor 58

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kediri pada hari ini Jumat (24/11) menggelar Sosialisasi Peraturan Walikota Kediri nomer 58. Perwali ini untuk menyempurnakan peraturan Walikota Kediri nomer 31 tahun 2020 tentang peraturan pelaksana peraturan daerah kota Kediri, serta Perda nomer 4 tahun 2019 tentang penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman.


Dalam sosialisasi yang digelar di Hotel Grand Surya Kediri ini, dihadiri sekitar 100 undangan yang terdiri dari perwakilan pengembang perumahan dan sejumlah asosiasi. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kediri, Hery Purnomo mengatakan, sosialisasi ini juga sekaligus sebagai ajang silaturahmi dengan pengembang atau developer di Kota Kediri serta kepala kelurahan sebagai pemangku wilayah. 

"Kami mengadakan sosialisasi ini, untuk saling silaturahmi dengan pengembang perumahan, developer, dan para kepala kelurahan sebagai oemangku wilayah. Selain itu, juga untuk sosialisasi perwali tentang penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman," Kata Heri dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (24/11). 

Dalam perwali ini sendiri terdapat perubahan Prasarana Sarana Utilitas Umum atau PSU yang belum terakomodir salah satunya terkait kompensasi. Sementara itu Suhendri Sekretaris Apersi Korwil Kediri mengatakan secara garis besar menyetujui adanya perwali ini. Perubahan perwali ini sendiri cukup baik karena bisa memperjelas acuan dan aturannya. 

"Kami merasa senang dengan adanya sosialisasi ini, karena sangat jelas aturan-aturan yang ada. Selain itu bisa memperjelas acuan dan peraturannya," Jelasnya. 

Apalagi dengan adanya bandara Kediri, semakin membuka peluang untuk pengembang dalam melakukan investasi di Kota Kediri. 

Sementara Harrys Mahboby Sekeretaris REI Komisariat Kediri mengatakan adanya Perwali ini ada beberapa pasal yang semakin mempermudah menyerahkan sarana, prasaran dan utilitas. Salah satu contoh saat menyerahkan sertifitikat bisa langsung diakomodir oleh dinas Perkim dan BPN. Dan hal itulah yang membuat Perwali ini semakin mempermudah pengembang, dalam menjalankan investasinya. 

"Dalam sosialisasi ini ada beberapa pasal yang semakin mempermudah menyerahkan sarana, prasarana dan utilitas." tandasnya.[ADV]