Pencegahan Covid-19 di Ngawi, Jangan Benturkan PKL Dengan Aparat

Menindaklanjuti rangkaian kegiatan pencegahan Covid-19 di wilayah Ngawi beredar kabar petugas trantib/Satpol PP bakal menindak tegas jika Pedagang Kaki Lima (PKL) nekat beroperasi sampai pukul 23.00 WIB. Apabila melebihi batas waktu yang dimaksudkan petugas bakal menyemprot dengan mobil pemadam kebakaran.


Disisi lain, tindakan petugas trantib itu jika tidak didasari regulasi hukum yang mendasar bakal menimbulkan gesekan sosial. Meskipun sikap tegas yang dilakukan aparat itu untuk mencegah penularan virus corona. Seperti yang disampaikan Syamsul Wathoni salah satu tokoh masyarakat Ngawi meminta petugas lebih mengedepankan langkah persuasif kepada warga khususnya PKL.

"Jadi begini pemerintah itu boleh-boleh saja menggunakan haknya memaksa kepada masyarakatnya atas nama pandemi Covid-19. Tetapi yang perlu dipersiapkan adalah regulasi sebagai acuan dasar menindak. Dan regulasi itu pun juga harus disosialisasikan," terang Syamsul Wathoni, Sabtu, (8/8).

Tandasnya, yang dimaksudkan acuan dasar penindakan tersebut bisa keputusan bupati, peraturan bupati bahkan kepala dinas sesuai zonasi sebaran Covid-19. Sehingga dengan peraturan yang jelas sebagai referensi petugas dalam aksi penindakan. Dan sebaliknya beber Toni mantan Ketua KPU Ngawi, tanpa aturan yang jelas dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan. Jika terjadi akan merugikan aparat dan pemerintah sendiri.

"Kalau tidak ada dasarnya yang kuat dikhawatirkan merugikan pihak aparat dalam tanda kutip pemerintah. Meskipun tujuanya baik demi mencegah meluasnya sebaran dari Covid-19 ini," ulasnya.

Seementara itu Eko Heru Tjahjono Kepala Satpol PP Ngawi hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi oleh kantor berita RMOL Jatim. Terkait rencana penindakan terhadap para PKL. Namun diketahui bersama, dalam memutus mata rantai sebaran Covid-19 di Ngawi telah dikeluarkan Perbup Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Baru/New Normal.