Buruh Migran Jadi Korban Deportasi dan TPPO, Disnaker Jember Usulkan Raperda Perlindungan PMI dan Keluarganya

Pembahasan usulan raperda di Bapemperda DPRD Jember/Ist
Pembahasan usulan raperda di Bapemperda DPRD Jember/Ist

Dalam beberapa bulan terakhir tahun 2023, banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Jember mengalami peristiwa kurang menyenangkan. Selain dideportasi dari negara tujuan, banyak diantara mereka menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bahkan mereka dieksploitasi hingga tidak mendapatkan gaji, hilang kontak dengan keluarga, bahkan ada PMI perempuan yang pulang hamil dan tidak punya pekerjaan saat tiba di rumah. 


Karena beberapa peristiwa dan kewajiban regulasi, maka Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Jember, mengusulkan Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Keluarganya ke Bapemperda DPRD Jember.  Raperda tersebut diharapkan sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

"Latar belakang usulan Raperda ini, karena banyaknya PMI asal Jember, yang dideportasi serta menjadi korban pidana saat berada di luar negeri. Diantaranya seperti korban TPPO," ucap Kepala Disnaker Jember, Suprihandoko, dikutip Kantor Berita RMOLJatim di DPRD Jember, Senin (27/11). 

Dia menjelaskan bahwa total PMI asal Indonesia, yang bekerja di negara tujuan Malaysia saja jumlahnya sekitar 30 ribu orang. Namun yang berangkat resmi, sesuai prosedur tidak sampai 10 ribu orang. Di dalam jumlah tersebut, termasuk juga PMI asal Kabupaten Jember.

Karena itu, sangat perlu perlindungan bagi warga Jember, yang bekerja di luar negeri dengan perda, supaya jika terjadi masalah di luar negeri bisa dicover dengan anggaran APBD.

"Dengan perda ini, diharapkan tidak warga Jember yang berangkat bekerja keluar yang non prosedural," katanya.

Sementara Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, Dr. Fauziyah menjelaskan kehadiran Perda Perlindungan PMI Dan Keluarganya ini, sangat penting. Sebab, Kabupaten Jember, menjadi penyumbang PMI Terbesar kedua di Jawa Timur setelah Madura. Ada ribuan PMI dengan  negara tujuan diantaranya negara-negara timur tengah hingga Malaysia. 

"Data yang dihimpun hingga tahun 2021 di Arab arab Saudi sekitar 706 buruh migran, Malaysia 638 Taiwan 350, Hongkong 318, Singapura 145, Uni Emirat Arab 48 dan Yordania, 47, Korea Selatan 20, Jepang 18 dan Kuwait 12, dan sebagainya," ungkap ketua tim Ahli Disnaker ini.

Mereka adalah pejuang devisa, yang harus mendapatkan perlindungan melalui perda ini. 

"80 persen PMI yang mengadu nasib di luar negeri, berangkat non prosedural," katanya.

Karena itu, kedepan PMI yang berangkat bekerja di luar negeri, mendapatkan perlindungan sebelum berangkat dan setelah pulang dari luar negeri. Ia juga menjelaskan rata-rata PMI yang bekerja di luar negeri, mayoritas adalah perempuan. Yang tak jarang, setelah bekerja diluar negeri, dicerai oleh suaminya, sehingga menjadi janda.

"Kami berharap, PMI yang seperti ini dan keluarganya, mendapatkan perlindungan dari pemerintah," harapnya.