Usulan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pasal 10 terkait penunjukkan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh presiden diprotes dan ditolak keras oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI.
- PKS Pertimbangkan Muhaimin Dan Khofifah Untuk Diusung di Pilgub Jatim 2024
- Partai Golkar Kota Probolinggo Gelar Pertemuan Tertutup Dengan PKS
- PKS Jatim Bidik Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak
PKS menilai RUU ini bukan hanya tentang Jakarta, tetapi juga tentang masa depan demokrasi Indonesia yang mengalami kemunduran.
"Jika ini disahkan jadi UU maka demokrasi kita akan mundur. Hak-hak warga Jakarta akan dihilangkan. Tentu ini tidak sejalan dengan semangat reformasi," tulis Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam akun X pribadinya di @syaikhu_ahmad, Kamis (7/12).
Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak RUU Daerah Khusus Jakarta lantaran dianggap merusak hak rakyat dalam berdemokrasi.
"Ayo kita suarakan bersama tolak RUU Daerah Khusus Jakarta, yang dapat membungkam suara rakyat Jakarta, merenggut kedaulatan rakyat Jakarta, dan mematikan demokrasi di Jakarta," demikian Syaikhu.
- 2 Pejabat Pemkab Jember Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan KPK
- PDIP Beri Sinyal Berkoalisi Dukung Khofifah di Pilgub Jatim 2024
- KPU Jember Terima Berkas 638 Calon PPK, Ratusan Peserta Gugur