LSM Pakis Terus Mendesak Pencopotan Sekda Bangkalan, Tapi Taufan Bergeming

LSM Pakis
LSM Pakis

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Moh. Taufan Zairinsyah, telah menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. LSM Pusat Analisis Kajian Informasi Strategis (Pakis) yang dipimpin oleh Abdurrahman Tohir, telah melakukan demonstrasi berulang kali, menuntut agar Taufan mundur dari jabatannya. Namun, Taufan meskipun terus didemo tetap bergeming.


Belum lama ini, Pakis kembali menggelar aksi protes pada Rabu (20/12/2023) dengan tuntutan yang sama, yaitu mencopot Taufan. Di aksi kali ini kembali Asisten I Pemkab Bangkalan, Ismed Efendi, yang menerima massa Pakis.

Justru Pakis menobatkan Ismed sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Bangkalan versi rakyat, dengan alasan bahwa Ismed lebih layak dan pantas berdasarkan hasil penilaian mereka.

Tidak hanya itu, Pakis juga mengadukan Tofan ke pihak berwajib dengan tuduhan keterlibatan dalam tindak pidana jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Laporan resmi Pakis tercatat dalam laporan nomor STTLPM/440/SATRESKRIM/XII/2023/SPKT POLRES BANGKALAN.

"Pelaporan terkait dugaan penyimpangan perbuatan gratifikasi yang dilakukan oleh sekda terhadap mantan Bupati Bangkalan, RA. Abdul Latif Amin Imron," tutur Rahman kepada RMOLJatim

Namun, Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief Moelya Edie, mengaku baru tahu  isu terkait Sekda Taufan baru dalam sebulan terakhir setelah diberitahu oleh Abdurrahman. Meskipun demikian, Pj Bupati menyatakan bahwa selama Taufan menjalankan tugasnya, tidak ada kesalahan etik yang dilakukan.

"Tidak ada salah di zaman saya. Yang kedua bukti-bukti persidangan sudah diputus oleh KPK," ujar Pj Bupati.

Sementara  itu, Achirul, Kepala Unit Tipidkor Polres Bangkalan, mengakui telah menerima pengaduan dari Pakis. Namun, kata Achirul pihaknya akan melakukan penelaahan terlebih dahulu untuk menentukan apakah pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti ke proses penyelidikan. Hal ini dikarenakan kasus ini juga sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"JIka kita mengacu ke undang-undang KPK pasal 50 ayat 3, itu bunyinya dalam hal Komisi Pemberantasan Koripsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepolisisan atau kejaksaaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan," terang Achirul kepada Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (22/12/2023).

Dalam menghadapi situasi ini, penting untuk menjaga transparansi dalam penanganan perkara yang diadukan oleh Pakis. Petugas akan memberikan pemberitahuan mengenai penerimaan laporan, pengaduan, dan hasil penyelidikan. Diharapkan bahwa semua tindakan yang diambil akan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Jangan sampai kita menangani perkara tapi berbenturan dengan undang-undang," pungkas Kanit Tapidkor.