Tak Ada Remisi Perayaan Natal di Rutan Kelas II B Bangkalan

Kepala Rutan Kelas II B Bangkalan, Mufakhom/RMOLJatim
Kepala Rutan Kelas II B Bangkalan, Mufakhom/RMOLJatim

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangkalan, Mufakhom, menjelaskan mengenai pemberian remisi di rutan. Ada dua jenis remisi, yaitu remisi umum setiap 17 Agustus, dan remisi khusus atau remisi keagamaan kepada warga binaan atau narapidana sesuai dengan hari besar keagamaan yang dianut.


Mufakhom mengatakan bahwa setiap narapidana Muslim mendapatkan remisi pada hari raya Idul Fitri, sedangkan pemeluk agama Nasrani mendapatkan remisi pada hari Natal.

Begitu pula dengan pemeluk agama lain seperti Hindu yang mendapatkan remisi pada hari raya Nyepi. Tapi tahun ini, rutan Bangkalan tidak ada remisi Natal.

"Saat ini di kami tidak ada warga binaan yang beragama Nasrani. Jadi pada saat hari natal kemarin di Rutan Bangkalan tidak ada warga binaan atau narapidana yang mendapatkan remisi perayaan Natal," kata Mufakhom kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (27/12/2023).

Ia menjamin bahwa pemberian remisi dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengusulan remisi dilakukan melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sehingga narapidana yang memenuhi syarat pasti akan mendapatkan haknya tersebut.

Setiap data narapidana sudah terinput ke dalam SDP sejak pertama kali masuk, dan sistem ini akan secara otomatis menentukan apakah seorang narapidana berhak menerima remisi atau tidak, setelah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang wajib, seperti kegiatan keagamaan.

Dengan mengikuti program-program tersebut, narapidana dianggap telah memenuhi salah satu indikator berkelakuan baik.

Selain itu, juga diperlukan persyaratan administratif yang lengkap, seperti berkas surat penahanan dan vonis eksekusi jaksa, serta menjalani minimal 6 bulan masa pidana.

"Ini syarat substantifnya. Pemberian remisi, berkelakuan baik. Terus memenuhi persyaratan administratif, semua berkas dari surat penahanan, vonis eksekusi jaksa, semua lengkap, dan mereka menjalani minimal 6 bulan," terangnya.

Namun, kata Mufakhom, remisi dapat dibatalkan jika seorang narapidana melakukan pelanggaran tata tertib di dalam rutan. Pelanggaran tersebut tercatat di register F, yang merupakan pelanggaran tata tertib. Dalam hal ini, remisi pada tahun berjalan akan ditangguhkan.

Pemberian remisi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Dengan adanya syarat-syarat yang harus dipenuhi, diharapkan para narapidana akan terus berkelakuan baik dan mengikuti program-program pembinaan yang diberikan oleh Rutan Bangkalan.

Saat ini, di Rutan Kelas II Bangkalan dihuni oleh 369 orang, terdiri dari 191 narapidana laki-laki, 12 narapidana perempuan, 160 tahanan laki-laki, dan 6 tahanan perempuan.

Kasus narkoba merupakan kasus dengan jumlah tertinggi, yaitu 200 orang, kemudian kasus pencurian sebanyak 66 orang.