Tidak ada produk putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, Gibran Rakabuming Raka, melanggar aturan.
- Dialog Bareng Milenial dan Gen-Z, Ini Kata Emil Dardak Soal Gibran
- Banyak Berjasa, Alumni dan Wali Santri Gontor Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
- Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Karena Tidak Ucapkan Terima Kasih
Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, pada konferensi pers di Media Centre TKN, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (4/1).
Menurut dia, surat yang dikeluarkan Bawaslu dan ditempel di dinding, hanya berisi rekomendasi terkait kegiatan Gibran membagi susu di area car free day (CFD) Jakarta.
“Surat itu bukan putusan, tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang dilaunching. Ini hanya rekomendasi terkait kegiatan Gibran Rakabuming pada 3 Desember 2023, yang diduga merupakan pelanggaran peraturan lain, bukan melanggar UU Pemilu,” kata Habiburokhman.
Masih menurut Habib, pada surat itu juga tidak ada pernyataan bahwa Gibran Rakabuming bersalah atau terbukti melakukan pelanggaran.
Bawaslu Jakarta Pusat, kata dia, juga tidak berwenang memutuskan Gibran melanggar berdasar pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
“Bukan kewenangan Bawaslu. Secara faktual, kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HBKB 3 Desember 2023 bukanlah kegiatan Parpol. Dengan demikian tidak melanggar ketentuan Pasal 7 Pergub,” tandasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Jakpus mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status temuan terkait Aktivitas Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan susu gratis ke warga di arena car free day di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), awal Desember 2023 lalu.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres Nomor Urut 2) kepada warga di wilayah car free day Jakarta Pusat, tanggal 03 Desember 2023, yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum Lainnya," isi surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey.
Selain Gibran, disebutkan ada tiga calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
- Nobar Piala Asia U-23 di Gelora 10 November, Satpol PP Surabaya Kerahkan 427 Personel
- Pemprov-Kab/Kota Se-Jatim Raih WTP 2 Tahun Beruntun, Pj Gubernur Adhy: Motivasi Terus Tingkatkan Kinerja
- Pemkab Mojokerto Raih WTP 10 Kali Beruntun, Ada Tiga Catatan