Hadiri Acara Penyerahan Rekom PAN, Bawaslu Mojokerto Panggil Kades Pandanarum

Penyerahan rekom PAN terhadap Muhammad Al Barra (Gus Barra) yang juga dihadiri Kades Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto Endik Sugianto (baju putih)/ist
Penyerahan rekom PAN terhadap Muhammad Al Barra (Gus Barra) yang juga dihadiri Kades Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto Endik Sugianto (baju putih)/ist

Terlihat saat menghadiri penyerahan rekom Partai Amanat Nasioanl (PAN) terhadap Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra atau biasa disapa Gus Barra untuk maju sebagai Calon Bupati (Cabup), Kades Pandanarum, Kecamatan Pacet, Endik Sugianto dipanggil Bawaslu.


Saat itu rekom diserahkan langsung oleh Ketua DPW PAN Jatim Ahmad Rizki Sadig kepada Gus Barra di Kantor DPW PAN Jatim di Surabaya untuk maju dalam Pilkada 2024.

Kades Endik Sugianto datang ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (6/1/2024), pukul 12.30 WIB dan langsung memasuki ruang Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

Usai diperiksa sekitar satu jam, Endik memberikan keterangan bwhwa acara itu bukan kapasitas dalam Pileg maupun pilpres.

"Saya jelaskan tadi bahwa kehadiran saya di kantor DPW PAN Jatim murni secara pribadi karena saya sejak awal bersama Gus Barra,” jelasnya.

Menurutnya pemberian rekomendasi PAN tersebut masih belum dalam tahapan Pilkada dan juga tidak dilakukan di ruang publik.

“Menurut saya, acara itu tidak dalam kaitan dengan Pileg maupun Pilpres tapi murni untuk Pilkada mendatang dan saat ini belum masuk tahapan. Ini mencaji ramai pemberitaan, karena ada foto saya sehingga ada anggapan, ketidaknetralan pada ASN. Padahal menyandang jabatan Kades harus netral, tidak boleh terlibat aktif di tahapan Pileg dan Pilpres,” paparnya.

Video penyerahan rekom yang beredar dan ada dirinya diatas panggung sebenarnya bukan untuk konsumsi publik, namun telah beredar luas, sehingga dirinya dipanggil ke kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

'Pada video itu tidak ada saya orasi untuk memenangkan terkait Pilpres, tapi tetap mengawal Gus Barra yang telah mendapat rekom pada pilkada mendatang,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Mojokerto, Mohammad Santoso yang juga dipanggil Bawaslu Kabupaten Mojokerto terkait acara tersebut hanya sebagai saksi.

"Tapi dimintai keterangan oleh Bawaslu terkait kehadiran pak Endik. Waktu penyerahan rekom untuk Gus Barradan ada foto pak Endik, ya saya jawab apa adanya. Kan ditunjuki fotonya,” jawabnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal usai pemeriksaan mengatakan, pemanggilan Kades Pandanarum untuk menindaklanjuti dari informasi yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

"Kita akan melakukan penelusuran atau investigasi guna melengkapi Laporan Hasil Pengawasan (LHP) kami,” ujarnya.

“Ketua DPD PAN Kabupaten Mojokerto juga dipanggil untuk mengklarifikasi dan kroscek apakah yang bersangkutan memang datang. Hasil klarifikasi dengan Pak Santoso (Ketua DPD PAN), yang bersangkutan memang hadir. Kalau potensi dugaan netralitasi Kepala Desa sesuai dengan Pasal 282, tapi sekali lagi masih dugaan. Belum mengarah kesana,” ujarnya.

Hasil klarifikasi ini, Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan melakukan rapat pleno. Jika dalam kasus tersebut yang bersangkutan terbukti ada pelanggaran terkait netralitas Kades maka sesuai dengan Pasal 282 Jo Pasal 490 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.