7 Jam Diperiksa KPK, 2 Anak Buah Eddy Hiariej Kompak Irit Bicara

Tersangka Yogi Arie Rukmana usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham/RMOL
Tersangka Yogi Arie Rukmana usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham/RMOL

Usai tujuh jam lebih diperiksa KPK sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dua anak buah Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, kompak irit bicara.


Awalnya, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara terlebih dahulu keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (9/1).

Yosi keluar pada pukul 17.21 WIB. Dia telah menjalani pemeriksaan selama 7 jam lebih sejak pukul 10.00 WIB. Usai diperiksa, Yosi enggan memberikan pernyataan kepada wartawan.

Tak lama kemudian, pukul 17.46 WIB, Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej menyusul selesai diperiksa tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB.

Kepada wartawan, Yogi mengaku hanya menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam kasus yang juga menjerat Eddy Hiariej.

"Iya cuma diperiksa lanjutan saja sebagai saksi. Untuk Wamen dan Helmut," pungkas Yogi.

Meskipun berstatus sebagai tersangka, Yogi dan Yosi masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

Pada Kamis, 7 Desember 2023, KPK resmi umumkan 4 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yakni Eddy Hiariej, Yosi, dan Yogi. Sedangkan satu orang pemberi suap, yakni Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Helmut. Sedangkan tiga tersangka penerima suap belum dilakukan penahanan.

Dalam perkaranya, Helmut diduga menyuap Eddy Hiariej mencapai Rp8 miliar melalui tersangka Yosi dan Yogi. Penyuapan itu berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019-2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut berinisiatif untuk mencari konsultan hukum, dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah Eddy Hiariej.

Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Eddy Hiariej yang dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM, Eddy Hiariej, Yogi dan Yosi dengan kesepakatan yang dicapai, yaitu Eddy Hiariej siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.

Eddy Hiariej kemudian menugaskan Yogi dan Yosi sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut kepada Eddy Hiariej sekitar Rp4 miliar.

Bukan hanya itu, Helmut juga memiliki permasalahan hukum lain di Bareskrim Polri. Eddy Hiariej pun bersedia dan menjanjikan proses hukum Helmut dapat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan adanya penyerahan uang sebesar Rp3 miliar.

Kemudian, PT CLM sempat terblokir dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham karena sengketa internal di PT CLM. Sehingga, Helmut kembali meminta bantuan Eddy Hiariej untuk membantu buka blokir. Atas kewenangan Eddy Hiariej selaku Wamenkumham, buka blokir terlaksana.

Dari proses buka blokir itu, Helmut kembali memberikan uang sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy Hiariej maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Untuk teknis pengiriman uang dari Helmut ke Eddy Hiariej, dilakukan melalui transfer rekening bank atas nama Yogi dan Yos.