Kasus Dugaan Korupsi BPR Bank Daerah Kota Madiun Pelimpahan dari APIP

Polres Madiun Kota/RMOLJatim
Polres Madiun Kota/RMOLJatim

Polres Madiun Kota saat ini tengah melakukan penyelidikan Kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pegawai di perusahaan umum daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Kota Madiun. 


Kasus dugaan korupsi ini merupakan pelimpahan dari (APIP) Aparat Pengawas Internal Pemerintah. 

"Saat ini memang kami menangani kasus dugaan korupsi tersebut, masih dalam penyelidikan," ujar Kasubag humas Polres Madiun Kota Iptu Suprianto kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (10/1). 

Terkait pemanggilan direktur perumda BPR Bank Daerah kota Madiun Sugeng Mukti Wibowo beserta Kasubbag Accounting (periode tahun 2017 sampai tahun 2022) Yuli Sulistyawati pada selasa (9/1) kemarin, Iptu Suprianto belum bisa menjelaskan, pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut. 

"Kalau soal itu nanti saya konfirmasi lagi ke satreskrim unit yang menangani, lebih lanjut nanti saya terangkan kemudian," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi BPR Bank Daerah yang sedang di lidik Polres Madiun Kota mendapat apresiasi dari ketua lembaga penelitian Republik Damai (REDAM) Jawa Timur Nurman Susanto. Selain itu pihaknya pun akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. 

"Kita tunggu saja bagaimana proses pemeriksaan dari Polres Madiun Kota," pungkasnya.